PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Provinsi Riau sepanjang tahun 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sebanyak 32 orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa 28.826 liter BBM bersubsidi yang terdiri atas solar dan pertalite.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres jajaran.
“Selama periode ini, kami bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan total 32 tersangka,” ujar Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 26.201 liter merupakan jenis bio solar dan 2.625 liter pertalite.
Selain puluhan ribu liter BBM, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Barang bukti tersebut meliputi 20 unit kendaraan roda empat, enam roda enam, sepuluh roda sepuluh, serta tiga unit sepeda motor.
Berdasarkan pemetaan pengungkapan di wilayah hukum Polda Riau, Polres Indragiri Hulu mencatat jumlah kasus terbanyak dengan lima perkara dan enam tersangka. Sementara itu, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menangani empat kasus dengan enam tersangka.
Pengungkapan juga dilakukan oleh Polres Dumai, Polres Rokan Hilir, Polres Indragiri Hilir, Polres Kuantan Singingi, dan Polres Pelalawan.
Adapun Polres Rokan Hulu, Polres Siak, Polres Kampar, Polres Bengkalis, Polres Kepulauan Meranti, serta Polresta Pekanbaru masing-masing menangani satu kasus.
Ade menegaskan, BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang telah memenuhi kriteria penerima. Karena itu, segala bentuk penyalahgunaan, penimbunan, maupun penjualan kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
“BBM subsidi ini seharusnya untuk masyarakat yang berhak. Jika ada yang menimbun, menyalahgunakan, dan menjual kembali untuk keuntungan pribadi, jelas merugikan negara dan masyarakat. Akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari memodifikasi tangki kendaraan, melakukan pengisian BBM menggunakan jeriken, hingga membeli BBM secara berulang di SPBU dengan memanfaatkan barcode yang tidak sesuai peruntukannya.
Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat karena mengganggu distribusi dan alokasi BBM bersubsidi yang seharusnya diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Para tersangka terancam sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.


