Hukum Kampar
Beranda / Daerah / Kampar / Berkat Informasi Warga, Polsek XIII Koto Kampar Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu dalam Sehari

Berkat Informasi Warga, Polsek XIII Koto Kampar Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu dalam Sehari

KAMPAR – Jajaran Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi terpisah pada Selasa (3/11/2026) pagi hingga siang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu-sabu dengan total berat bruto 2,09 gram.

Keberhasilan pengungkapan dua kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di dua lokasi berbeda.

Operasi pertama dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB di Dusun 4 Kampung Baru, Desa Koto Mesjid. Tim Reskrim Polsek XIII Koto Kampar yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendrik Sianturi, atas perintah Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Rekmusnita, berhasil mengamankan seorang pria berinisial KR (38), yang berprofesi sebagai petani.

Polisi dan Warga Bersinergi, Polsek Bangkinang Kota Razia Lokasi Diduga Rawan Narkoba

Dari hasil penggeledahan di kediaman terduga pelaku, petugas menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,96 gram. Selain itu, polisi turut menyita plastik pembungkus, satu unit telepon genggam merek Realme, serta uang tunai sebesar Rp900.000.

Dalam pemeriksaan awal, KR mengaku memperoleh pasokan narkotika dari dua pihak yang berdomisili di Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, dan Kota Pekanbaru. Hasil tes urine terhadap KR juga menunjukkan positif mengandung zat metamfetamina.

Selanjutnya, sekitar pukul 08.30 WIB, tim yang sama kembali melakukan operasi di Dusun Silam Tengah, Desa Silam, Kecamatan Kuok. Dalam operasi kedua tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial RS (32) dan KM (23).

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,13 gram, sejumlah alat hisap narkoba, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.250.000.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RS mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang berinisial BY yang berdomisili di Desa Silam, Kecamatan Kuok. Hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku juga menunjukkan positif mengandung zat metamfetamina.

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Rekmusnita mengatakan, keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Keberhasilan dua operasi ini tidak terlepas dari kerja sama masyarakat yang berani melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Ini adalah wujud nyata program Polisi Bersama Masyarakat, di mana kita bersama-sama membersihkan wilayah dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polsek XIII Koto Kampar juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terlibat dalam kedua kasus tersebut.

***

Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.


Berita Terbaru

Berita Populer

7 Cara Menggiring Opini Tanpa Disadari