BANGKINANGKOTA(RakyatTimes.id) – Penjabat (PJ) Bupati Kampar yang di wakili oleh Penajabat Sekretaris Daerah Ramlah.SE.M.Si membuka sosialisasi percepatan pelaksanaan sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) bagi pengurus koperasi/kelompok tani sawit khusunya perkebunan swadaya serta tindak lanjut implementasi program jaga zona pertanian, perekonomian dan industri (jaga zapin) di wilayah Kabupaten Kampar, acara ini di pusatkan di Ruang Pertemuan Taman Rekreasi Stanum Bangkinang Kota, Senin (9/10).
Turut hadir dalam acara ini di antaranya Kajari Kampar di wakili oleh Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Gina Olivia.SH.MH, Asisten II Bidang Perekonomian dan pembangunan Suhermi.ST, Direktur PT. Pilar Revo Energi Saryoto, Kepala OPD di Penerintah Kab. Kampar ,Seluruh KUD di wilayah Kab. Kampar, Ketua Gapki Riau, Ketua DPD Aspekpir Kampar, dan Ketua DPD Samande Kampar.
Dalam hal ini Penajabat Sekretaris Daerah Ramlah.SE.M.Si menyampaikan Provinsi Riau tercatat sebagai Provinsi dengan lahan perkebunan kelapa sawit terluas di indonesia dan Kabupaten Kampar merupakan salah satu Daerah dengan perkebunan kelapa sawit terluas di Provinsi Riau yaitu seluas 574.728 hektar dengan produksi per tahun sebanyak 5,95 juta ton, terdiri dari perkebunan rakyat seluas 387.509 hektar, perkebunan besar negara seluas 37.658 hektar dan perkebunan besar swasta seluas 149.561 hektar.
Komoditas kelapa sawit merupakan primadona bagi masyarakat, dikarenakan kelapa sawit memberikan keuntungan yang relatif lebih tinggi bagi petani dibandingkan dengan jenis tanaman perkebunan lainnya. selain itu, kondisi Kabupaten Kampar dengan keberadaan tanah gambut yang bersifat asam menjadikannya sebagai wilayah yang sangat cocok untuk budidaya perkebunan, terutama komoditas kelapa sawit.
Saat ini kelapa sawit masih memegang peranan yang cukup penting dalam perekonomian Kabupaten Kampar dan Riau pada umumnya. Hal tersebut dibuktikan dengan cukup besarnya kontribusi pertanian terhadap PDRB Kabupaten Kampar. dengan demikian, peran sektor pertanian bagi masyarakat Kampar dan Riau pada umumnya tidak diragukan lagi, khususnya pada subsektor perkebunan yang menjadi kontributor terbesar terhadap pembentukan nilai tambah sektor pertanian.
Pemerintah Kabupaten Kampar berkomitmen mendukung keberlanjutan perkebunan kelapa sawit untuk terus dikembangkan. terlebih dengan adanya kebijakan pemerintah pusat dalam sektor industri perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Adapun dimensi pembangunan berkelanjutan meliputi pembangunan ekonomi, keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.
ISPO mengadopsi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sesuai amanah undangundang yakni, dengan tiga sasaran pokok yaitu ekonomi, sosial dan ekologi. kelapa sawit berkelanjutan indonesia sebagai usaha sistem perkebunan sawit indonesia yang ramah lingkungan, layak secara ekonomi dan sesuai perundangan yang berlaku.
Implementasi ISPO telah dimulai sejak tahun 2011, diawali dengan terbitinya peraturan menteri pertanian (permentan) no 19 tahun 2011 serta peraturan menteri pertanian nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification Sytem/ISPO) dan diperkuat dengan lahirnya peraturan Presiden (Perpres) 44 tahun 2020 tentang sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dimana ISPO wajib bagi perusahaan dan pekebun sawit.
Tujuan sertifikasi antara lain memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO, meningkatkan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit di pasar Nasional maupun Internasional serta meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.
Selanjutnya, Kajari Kampar di wakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Gina Olivia.SH.MH menyampaikan kemampuan Jaga Zapin untuk mengatasi permasalahan di sektor perkebunan sawit di Provinsi Riau, latar belakang program Jaga Zapin yaitu sebagai implementasi dari reformasi birokrasi yang mengadopsi tarian Melayu Zapin yang secara historis merupakan bentuk akulturasi budaya yang akomodatif dan kolaboratif.
Tujuan Jaga Zapin memperbaiki tata kelola di sektor perkebunan kelapa sawit, memperbaiki harga TBS, memperbaiki regulasi di sektor kelapa sawit yang berkeadilan bagi para petani/pekebun sawit dan dunia usaha, dalam UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kami berharap dengan program Jaga Zapin ini, agar masyarakat mendapatkan harga yang stabil di karenakan pabrik dan kebun kelapa sawit itu ada banyak di Kabupaten Kampar.(INF)
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.


