Nasional
Beranda / Nasional / Komdigi RI Resmi Terbitkan PP TUNAS, Anak 16 Tahun Batas Akses Platform Medso

Komdigi RI Resmi Terbitkan PP TUNAS, Anak 16 Tahun Batas Akses Platform Medso

JAKARTA- Ruang digital yang aman adalah hak anak-anak Indonesia. KOMDIGI telah menerbitkan PP TUNAS (Tunggu Anak Siap) dan Peraturan Menteri untuk melindungi tumbuh kembang anak di ruang maya.

Mulai 28 Maret 2026, anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform media sosial yang dikategorikan berisiko tinggi.

Kebijakan ini menetapkan usia 16 tahun sebagai batas penentu akses: anak di bawah 16 tahun hanya dapat mengakses platform berisiko rendah dengan persetujuan dan pendampingan orang tua, sementara anak berusia 16 tahun ke atas dapat mengakses platform berisiko tinggi dengan pengawasan orang tua.

Presiden Prabowo Saksikan Kesepakatan Bisnis Raksasa USD 23,1 Miliar (Rp392,7 T), Indonesia Jadi Magnet Investasi Kawasan

Sebagai bagian dari implementasi, seluruh platform diwajibkan melakukan asesmen risiko, memastikan sistem verifikasi usia yang andal, menerapkan prinsip safety by design, serta menyediakan edukasi literasi digital bagi pengguna.

KOMDIGI mengajak seluruh pemangku kepentingan (orang tua, platform, pemerintah, dan masyarakat) untuk berkolaborasi dalam melindungi anak di ruang digital.(rls)

***

Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.










Berita Terbaru

Berita Populer

Pria Renta di Kampar Cabuli Dua Orang Cucu Tirinya

7 Cara Menggiring Opini Tanpa Disadari