Daerah
Beranda / Daerah / Tambang Galian C Ilegal di Duga Milik Oknum Ormas Beroperasi Bebas, “Ancam Kerusakan Sungai Batang Kumu”

Tambang Galian C Ilegal di Duga Milik Oknum Ormas Beroperasi Bebas, “Ancam Kerusakan Sungai Batang Kumu”

Rakyattines.com — Aktivitas tambang galian C (quarry) yang diduga ilegal di bantaran Sungai Batang Kumu, Desa Bangun Jaya TSM RW 07, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, kian meresahkan warga. Kegiatan yang disebut telah berlangsung lama itu diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum di sektor pertambangan dan lingkungan hidup.

Pantauan di lapangan, Rabu (29/4/2026) menunjukkan dua alat berat beroperasi setiap hari mengeruk material dari aliran sungai. Puluhan dump truck hilir mudik mengangkut hasil tambang.

Salah seorang sumber menyebutkan, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh oknum ketua organisasi masyarakat berinisial KS, dengan menunjuk SN dan PI sebagai pengurus lapangan.

Jasa Arsitek Pekanbaru: Rahasia Rumah Nyaman Tanpa Pemborosan

Dari sisi hukum, kegiatan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, aktivitas di daerah aliran sungai tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.”

Kerusakan yang terjadi di lokasi memperkuat dugaan pelanggaran tersebut. Bibir sungai dilaporkan habis dikeruk, air menjadi keruh, dan terjadi pendangkalan yang berpotensi mengganggu ekosistem serta meningkatkan risiko banjir.

Tak hanya itu, penggunaan BBM jenis solar yang diduga bukan untuk peruntukan industri juga berpotensi melanggar aturan distribusi energi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto perubahannya.

Seorang warga Bangun Jaya, berinisial AK (38) menyampaikan keresahan. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak.

“Kami minta Polda Riau turun langsung. Aktivitas ini sudah lama, tapi seperti tidak tersentuh hukum. Sungai kami rusak,” ujar AK.

AK juga menyoroti dugaan adanya perlindungan atau beking dari oknum tertentu.

“Kalau tidak ada yang membekingi, tidak mungkin aktivitas sebesar ini berjalan terus terang-terangan,” katanya.

Hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat maupun instansi terkait. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.

Jika tidak segera dihentikan, aktivitas ini berpotensi menimbulkan kerusakan permanen di aliran Sungai Batang Kumu serta kerugian negara dari sektor sumber daya alam.(Tim)

***

Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.










Berita Terbaru

Berita Populer

7 Cara Menggiring Opini Tanpa Disadari