Daerah Kampar
Beranda / Daerah / Kampar / Sosialisasikan Perbup Kampar, Wabup Misharti Resmi Buka Sosialisasi Sistem Kerja Pemerintah

Sosialisasikan Perbup Kampar, Wabup Misharti Resmi Buka Sosialisasi Sistem Kerja Pemerintah

Bangkinang Kota, Wakil Bupati Kampar Dr. Hj Misharti, S.Ag, M.Si buka secara resmi Sosialisasi Tentang Sistem Kerja Pemerintah Kabupaten Kampar, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kampar pada Kamis (6/3).

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang mana kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Camat se Kabupaten Kampar dan para pemegang jabatan struktural dan fungsional di setiap instansi.

Dalam mensosialisasikan hal ini Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setda Kampar Fadli Mukhtar, S.Pi, M.Si selaku leading sektor kegiatan ini sengaja mendatangkan narasumber dari Biro Organisasi Setda Provinsi Riau Sri Rudiati.

Zukri Resmi Kukuhkan Pengurus Kapemary Kampar Periode 2026-2030 di Stanum

Dalam sambutan dan pengarahannya Wakil Bupati Kampar menjelaskan bahwa sosialisasi ini nantinya akan memberi pengertian dan penjelasan pada setiap OPD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada disetiap OPD mengenai Penyederhanaan Birokrasi yang merupakan bagian dari program prioritas kerja pemerintah di bidang reformasi birokrasi yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif dan terpercaya.

“Implementasi penyederhanaan Birokrasi ini  telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar melalui 3 (tiga) tahapan penting, pertama transformasi organisasi, yaitu merupakan penyederhanaan struktur organisasi dan ini sesuai dengan Permen PAN RI Nomor 25 Tahun 2021, kedua Transformasi sumber daya aparatur yaitu mengenai penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional ini telah sesuai dengan Permen PAN RI Nomor 17 Tahun 2021, dan selanjutnya yang ketiga adalah Transformasi Sistem Kerja yaitu pelaksanaan dari Permen PAN RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintah” demikian dikatakan Misharti.

Disampaikan juga oleh Wakil Bupati Kampar ini, bahwa sistem kerja merupakan instrumen bagi para ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi  di masing-masing perangkat daerah, dan harus terus memegang teguh pada prinsip-prinsip mekanisme kerja yang terdiri dari orientasi hasil, kompetensi, profesionalisme, kolaborasi, transparansi dan akuntabilitas.
“Saya berharap agar semua peserta sosialisasi ini dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, karena kita berharap ASN dapat menyelesaikan segala tugas dan pekerjaannya dengan baik dan benar serta sesuai aturan yang berlaku” pungkasnya.(adv)

***

Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.










Berita Terbaru

Berita Populer

Pria Renta di Kampar Cabuli Dua Orang Cucu Tirinya

7 Cara Menggiring Opini Tanpa Disadari