BANGKINANGKOTA(RakyatTimes.id) – Demi menjaga Ketentraman dan ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kampar melakukan pemasangan peringatan larangan berjualan di trotoar di sekitar jalan protokol Bangkinang Kota.
Papan informasi peringatan fungsi trotoar yang bertuliskan peraturan daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Satpol PP Kampar menekankan agar Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak berjualan di area pejalan kaki.
Satpol-PP Kampar dibawah komando Kasatpol-PP Kampar Arizon memberikan peringatan kepada para PKL untuk tidak kembali menggunakan trotoar untuk berjualan.
Kasatpol-PP Kampar Arizon diwakili Kabid Gakda Satpol PP Kampar Sawir menyebutkan langkah ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Kami ingin memastikan trotoar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan perda dan menciptakan ketertiban di wilayah Kampar,” ujar Sawir senin (3/2/2025).
Dengan adanya papan bicara ini, Satpol PP Kampar berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak menggunakan trotoar untuk aktivitas yang melanggar aturan.
Pihaknya juga mengimbau para pedagang untuk mencari lokasi usaha yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Satpol PP Kampar akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertata bagi masyarakat.***
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.










