KAMPAR – Tim Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar beserta unsur TNI-Polri memberi tindakan tegas kepada 3 warung yang berada di Desa Lipat Kain Selatan, Desa Lipat Kain Utara, dan Kelurahan Lipat Kain, minggu (12/1/2025)
Kepala Satpol PP Kampar, Arizon menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya aktifitas warung remang-remang yang menyediakan miras, karaoke dan wanita pelayan di Kecamatan Kampar Kiri.
Arizon menegaskan, Satpol-PP Kampar bersama TNI Polri melaksanakan penertiban di delapan (8) titik warung remang-remang di Kampar Kiri.
“Setelah ditelusuri, tim yustisi menemukan sarana karaoke yang menyediakan pelayan (lady companion) pendamping atau pemandu karaoke wanita dibarengi penjualan miras,” pungkasnya, senin (13/1/2025).
“Adanya penemuan hal-hal yang meresahkan tersebut, tim memberikan teguran dan stiker penutupan warung remang-remang,” tambah Arizon.
Agar warung-warung nakal ini tidak beroperasi kembali, Arizon menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihaknya.
“Jika masih ada warung yang menjual miras, laporkan kepada kami. Saya himbau masyarakat untuk tidak membuka usaha yang menjurus kepada kegiatan maksiat. Satpol PP Kampar akan menindak tegas kegiatan yang mengganggu ditengah-tengah masyarakat,” ucapnya.***
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.










