Berita Rokan Hulu
Beranda / Daerah / Rokan Hulu / PJI Tempuh Jalur Hukum, Kecam Dugaan Pelecehan Verbal terhadap Jurnalis oleh Hotman Paris

PJI Tempuh Jalur Hukum, Kecam Dugaan Pelecehan Verbal terhadap Jurnalis oleh Hotman Paris

JAKARTA – Polemik yang melibatkan advokat Hotman Paris Hutapea dengan seorang jurnalis saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2026 terus menuai respons dari berbagai organisasi pers. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) menyatakan sikap tegas dengan mengecam tindakan yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan dan berpotensi mencederai kebebasan pers.

Ketua Umum PJI menilai ucapan bernada keras yang dilontarkan kepada jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, proses tanya jawab merupakan bagian yang melekat dalam kerja jurnalistik untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi. Karena itu, setiap bentuk bentakan, penghinaan, maupun perlakuan yang merendahkan profesi wartawan dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers.

Advertisement

Tengku Herry Islami ST., MT Ditabalkan sebagai Pucuk Puak Bangsawan Rumah Pangka Balai Luhak Rambah.

Scroll ke bawah untuk lihat konten
Selain menyoroti dugaan pelecehan verbal terhadap jurnalis, PJI juga mengkritisi pernyataan Hotman Paris yang disebut-sebut menyeret nama Presiden Republik Indonesia, Kapolri, institusi Polri, serta sejumlah pejabat negara dalam konteks pembelaan terhadap kliennya. Organisasi tersebut menilai penggunaan simbol maupun nama pejabat negara dalam ruang publik harus dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi adanya pengaruh terhadap proses penegakan hukum.

PJI berpandangan bahwa Presiden, Polri, dan seluruh institusi negara merupakan milik publik, sehingga tidak semestinya dikaitkan dengan kepentingan hukum pribadi yang dapat memunculkan dugaan penyalahgunaan pengaruh. Atas dasar itu, organisasi tersebut menyatakan akan mengkaji aspek hukum terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis maupun dugaan *abuse of influence*.

Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial kepada insan pers dan sejumlah pejabat negara, PJI menilai langkah tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang telah bergulir. Organisasi ini menyatakan dukungan terhadap laporan yang telah diajukan sejumlah organisasi pers, termasuk PWI, serta menerbitkan surat penugasan kepada Departemen Hukum dan HAM PJI untuk menyiapkan langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

PJI juga menginstruksikan seluruh anggotanya di berbagai daerah untuk menjaga soliditas lintas organisasi pers serta mengawal proses penegakan hukum secara profesional. Organisasi tersebut menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga, sehingga setiap dugaan intimidasi maupun tindakan yang merendahkan kehormatan profesi jurnalis perlu disikapi secara serius sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

***

Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.

Berita Terbaru

Berita Populer

7 Cara Menggiring Opini Tanpa Disadari