Kampar
Beranda / Daerah / Kampar / Lalai Bakar Ranting, Warga Kemang Indah Dijerat Kasus Karhutla

Lalai Bakar Ranting, Warga Kemang Indah Dijerat Kasus Karhutla

TAMBANG – Polsek Tambang menangkap NU (54), warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang diduga menyebabkan kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang.

Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 15 hektare lahan. NU ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta menggelar perkara di Satreskrim Polres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Bhabinkamtibmas Desa Rimbo Panjang, Dedi Pebriadi, sedang melakukan pemadaman kebakaran lahan.

Dinamika Bursa Sekwan Kampar, Suliyasdi Disebut Lebih Berpengalaman

Saat itu, Bhabinkamtibmas mendapat telepon dari Ketua RT Alfiandi yang menginformasikan adanya kebakaran di kawasan Jalan Keluar, Desa Rimbo Panjang.

“Bhabinkamtibmas kemudian langsung menuju TKP dan melihat seorang ibu-ibu bersama anak laki-lakinya sedang berupaya memadamkan api di lokasi tersebut,” ujar AKP Aulia Rahman.

Bhabinkamtibmas bersama Bhabinsa dan tim gabungan kemudian melakukan pemadaman. Namun, kondisi cuaca yang sangat panas serta karakteristik lahan yang merupakan kawasan gambut membuat api cepat menjalar dan membakar lahan di sekitarnya.

Akibat kebakaran tersebut, sekitar 15 hektare lahan terbakar.

Menindaklanjuti kejadian itu, Tim Gabungan Satreskrim Polres Kampar bersama Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Jalan Perwira dan Jalan Keluarga, Desa Rimbo Panjang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan saksi, barang bukti serta persesuaian keterangan para saksi, kemudian dilakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Kampar,” terang Kapolsek.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan NU sebagai pelaku.

Dalam pemeriksaan, NU mengakui bahwa dirinya membakar ranting kayu menggunakan mancis dan meletakkannya di atas tumpukan kayu yang berada di lahan tersebut.

“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku NU, ia mengakui bahwa pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, membakar sebuah ranting kayu menggunakan mancis dan meletakkannya pada tumpukan kayu yang berada di lahan yang terbakar,” ungkap AKP Aulia.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NU diamankan ke Mapolsek Tambang. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NU dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 308 KUHP, atau Pasal 311 KUHP.

“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kapolsek.

***

Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.

Berita Terbaru

Berita Populer

7 Cara Menggiring Opini Tanpa Disadari