BANGKINANGKOTA(RakyatTimes.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar telah terbitkan pengumuman tentang pendaftaran pasangan calon Bupatidan Wakil Bupati Kabupaten Kampar tahun 2024, Bangkinang Kota, sabtu (24/8/2024)
Dalam keterangan pengumuman tersebut berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Kampar nomor 1118 tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kampar tahun 2024, menetapkan bahwa persyaratan pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024, yaitu dapat mengusulkan calon Bupati dan Wakil Bupati apabila memperoleh suara sah paling sedikit 34.261 (tiga puluh empat ribu dua ratus enam puluh satu) berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kampar.
Kemudian, KPU Kabupaten Kampar juga merilis Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. Hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. Tempat : Kantor KPU Kabupaten Kampar, Jl. Tuanku Tambusai No. 69, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.
Lebih lanjut, KPU Kabupaten Kampar membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024. Untuk Informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses silon dan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email: kpukabkampar@gmail.com
b. Nomor : 0812-7088-8521 (Fitri Andriani)
Nomor : 0853-6325-9027 (Fitri Ayu Ningsih)
atau dengan datang langsung ke KPU Kabupaten Kampar yang beralamat di Jl. Tuanku Tambusai Nomor 69, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.
Pengumuman juga dapat di unduh melalui link dibawah ini.
Pengumuman Pendaftaran Paslon Cabup dan Cawabup
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.


