Kampar
Beranda / Daerah / Kampar / Polsek Perhentian Raja Klarifikasi Terkait Personilnya Terkait Pemberitaan Dugaan Pemerasan

Polsek Perhentian Raja Klarifikasi Terkait Personilnya Terkait Pemberitaan Dugaan Pemerasan

KAMPAR – Terkait beredar salah satu media online dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan RT dan oknum Polisi aktif terhadap mahasiswa di Perumahan Green Panam Regency (GPR) Jalan Manunggal Kelurahan Tuah Madani Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, Polsek Perhentian Raja melakukan klarifikasi terkait berita tersebut.

Menurut Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi kepada awak media bahwa personil Polsek Perhentian Raja yang diduga terlibat dalam pemerasan pada mahasiswa tersebut tidaklah benar.

“Kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan langsung oleh Irbid Itwasda (Inspektur Bidang di Inspektorat Pengawasan Daerah) Polda Riau pada saksi-saksi yaitu, oknum anggota Polri ZU, security perumahan Wawan, RT aktif Efrizal, Mantan RT Hamidi dan Pemilik Perumahan Fitrina Melia. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut tidak benar,”ungkap Kapolsek.

Rencana Jaringan Listrik Pasir Sialang Dibahas, Pemkab Kampar Siapkan Solusi

Selain itu, kita juga sudah melakukan koordinasi dengan perangkat perumahan setempat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama untuk klarifikasi berita atau isu negatif tersebut.

“Diduga berita tersebut bukan dari mahasiswa yang membayar denda akan tetapi dari warga perumahan yang rumah dan kos-kosannya terkena banjir akibat pembangunan pagar perumahan dan juga karena pagar tersebut tidak sampai ke rumah dan kos-kosan tersebut sehingga sempat terjadi komplain dari pemilik rumah ke perangkat RT lingkungan perumahan,”jelas Kapolsek, Kamis (29/10/2026).

Dimana awal mula kejadian ini pada Kamis (10/7/2025) sekira pukul 12.30 Wib, security perumahan Wawan melaksanakan patroli di lingkungan perumahan ia merasa curiga karena diduga ada seorang laki-laki berada dalam kamar kost yg dihuni oleh seorang mahasiswi.

“Selanjutnya ia mendatangi ibu pemilik kost dan melakukan pengecekan ke kamar kost dan mendapati seorang perempuan dan seorang laki-laki berada dalam kamar, pada saat ditemukan laki-laki tersebut hanya menggunakan baju tanpa mengenakan celana,”terang Kapolsek.

Atas kejadian tersebut ia menghubungi Aipda ZU (Oknum Anggota Polri Polsek Perhentian Raja) selaku keamanan, namun karena ZU sedang berdinas dan tidak dapat hadir di lokasi, kemudian Wawan menghubungi Ketua RT setempat.

“Tidak lama ketua RT datang ke lokasi bersama beberapa warga, serta dihadiri oleh pemilik kost,”ujar Kapolsek.

Selanjutnya ketua RT menghubungi orang tua penghuni kost dan memberitahukan kejadian tersebut. “Karena orang tua penghuni kost berada di Tapung maka mereka menyerahkan penanganan permasalahan tersebut kepada ketua RT sesuai dengan aturan yg berlaku di lingkungan perumahan,”terangnya.

Kemudian penghuni kost menyepakati untuk membayar denda sesuai dengan ketentuan atau aturan yg berlaku dilingkungan perumahan. “Yaitu 100 sak semen, semen dari denda tersebut diperuntukan untuk membangun tembok perumahan yang sering kebanjiran,” tegas IPTU Okto Wahyudi.

***

Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.


Berita Terbaru

Berita Populer

Pria Renta di Kampar Cabuli Dua Orang Cucu Tirinya

7 Cara Menggiring Opini Tanpa Disadari