Kampar
Beranda / Daerah / Kampar / Polres Kampar Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu, Kurir Dijanjikan Upah Rp500 Ribu

Polres Kampar Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu, Kurir Dijanjikan Upah Rp500 Ribu

BANGKINANGKOTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,10 kilogram di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial NA (51), yang diduga berperan sebagai kurir narkoba.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kampar, Selasa (20/10/2026).

Asah Jiwa Wirausaha, Siswa SMPN 1 Bangkinang Kota Olah Umbi-umbian Jadi Produk Bernilai Jual

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Anggrek VII, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat ditemukan petugas, NA sempat melarikan diri bersama seorang lainnya menggunakan sepeda motor. Dalam upaya melarikan diri, NA diduga membuang sebuah tas sandang berwarna cokelat di depan rumah warga, tepatnya di Jalan Anggrek VII, RT 005/RW 005, Dusun Ringin Harjo, Desa Sari Galuh. Ia juga sempat membuang telepon genggam miliknya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat. Dari dalam tas tersebut, polisi menemukan satu paket besar yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 1,10 kilogram.

Barang haram itu dikemas menggunakan plastik teh China, kemudian dibungkus berlapis-lapis dengan plastik, lakban merah, serta beberapa kantong plastik berwarna hitam, bermotif hitam putih, dan bening.

“Penangkapan ini cukup besar. Pelaku merupakan kurir yang diperintahkan oleh KA melalui DI. Kedua orang tersebut saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kampar,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan awal, NA mengakui bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir. Ia juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu untuk mengambil dan mengantarkan barang tersebut.

Berdasarkan keterangan awal itu, polisi menduga sabu-sabu tersebut berasal dari wilayah Kandis. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Polisi juga terus memburu KA dan DI yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Hingga konferensi pers digelar, keduanya belum berhasil diamankan dan telah masuk DPO Polres Kampar.

Sementara itu, NA beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Kampar menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.

***

Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.

Berita Terbaru

Berita Populer

7 Cara Menggiring Opini Tanpa Disadari