KAMPAR – Jajaran Polsek Tapung Hilir mengungkap dugaan peredaran narkotika di Desa Tebing Lestari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Dua orang yang diduga sebagai pengedar diamankan polisi saat berada di sebuah pos penjaga perkebunan sawit, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SR (52), seorang petani, dan FA (27), yang tidak bekerja. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 18 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,57 gram serta satu butir ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan kedua tersangka di pos penjagaan perkebunan sawit tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham, S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah pos penjagaan perkebunan. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” demikian keterangan kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati SR dan FA berada di pos penjagaan. Keduanya kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Dengan disaksikan aparat desa setempat, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diletakkan di tempat duduk pos penjagaan.
Barang bukti yang diamankan berupa 18 paket narkotika jenis sabu-sabu, satu butir ekstasi, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, serta satu helai tisu.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu-sabu dan satu butir ekstasi yang berada di pos tersebut. Selain itu, turut diamankan telepon genggam dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika,” jelas pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Polisi juga memperoleh informasi bahwa pasokan narkotika tersebut didapatkan dari seseorang berinisial RN yang berdomisili di wilayah Garuda Sakti, Pekanbaru.
Selain itu, hasil tes urine terhadap SR dan FA menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika dan memutus mata rantai peredarannya,” ungkap pihak kepolisian.
Masyarakat juga diimbau untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.
