Hukum Kampar
Beranda / Daerah / Kampar / Diduga Bawa Sabu ke Kebun Karet, Dua Warga Diamankan Polisi

Diduga Bawa Sabu ke Kebun Karet, Dua Warga Diamankan Polisi

KAMPAR KIRI – Jajaran Polsek Kampar Kiri menangkap dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya berinisial AS (30), pria, dan RU (29), wanita.

Kedua pelaku diamankan di kawasan Simpang Bendungan, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar membenarkan penangkapan tersebut.

Dihadiri 2.500 Peserta, Gowes Silaturahmi 2026 Jadi Ajang Promosi Wisata Kampar

“Kedua pelaku mengaku hanya berteman. Mereka diduga hendak melakukan transaksi barang haram tersebut. Saat dilakukan penangkapan, dari keduanya ditemukan dua paket sabu-sabu,” jelasnya.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Desa Sungai Paku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri langsung turun ke lapangan. Petugas kemudian mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna pink memasuki kawasan kebun karet di pinggir jalan Desa Sungai Paku.

“Tim kemudian menghampiri kedua orang tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kompol Zuhri.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial AN.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung menuju Desa Kebun Durian untuk mencari keberadaan AN di rumahnya. Namun, yang bersangkutan mengetahui kedatangan petugas sehingga berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urine, kedua pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHPidana.

“Proses hukum terhadap kedua pelaku masih terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kompol Zuhri Siregar.

***

Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.

Berita Terbaru

Berita Populer

7 Cara Menggiring Opini Tanpa Disadari