JAKARTA(RakyatTimes.id) – Koperasi Serba Usaha Halilintar meminta Audiensi kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming atau membuat surat perintah ke Pj Gubernur Riau untuk segera menindaklanjuti dari Kementerian LHK, Kemensesneg, Seskab, dan Jaksa Agung RI.
Hal tersebut sehubungan dengan tidak diindahkannya surat perintah lembaga tinggi Negara oleh Pejabat Daerah Provinsi Riau diantaranya :
- Surat Menteri LHK No.S.33/Men LHK-PHPL/set/KUM.2/1/2017 Perihal Tindak lanjut perintah pembayaran sertifikat kebun kelapa sawit atas nama Koperasi Serba Usaha Halilintar serta penyerahan diluar HGU PT Pertisa kepada Gubernur Riau tanggal 16 Januari 2017.
- Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Nomor: B-280/Kemensesneg/D-1/DK.00.02/11/2014 Tanggal 11 November 2014 tentang pembayaran sertifikat kebun kelapa sawit atas nama KSU Halilintar.
- Surat dari Sekretariat Kabinet No.B4/Seskab/1/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang pembayaran sertifikat kebun kelapa sawit atas nama KSU Halilintar.
- Surat Jaksa Agung Republik Indonesia No: B-135/A/C.9/2015 tanggal 8 september 2015 tentang pembayaran sertifikat kebun kelapa sawit atas nama Koperasi Serba Usaha Halilintar serta penyerahan kepada Pj. Gubernur Riau.
Menindaklanjuti surat KSP Nomor B-76/KSP/D.5/10/2019 tanggal 14 oktober 2024 tentang perintah pengukuran ulang lahan yang berada diluar HGU PT Pertisa untuk selanjutnya diserahkan kepada KSU Halilintar yang ditujukan kepada Bupati Kampar Provinsi Riau tidak berjalan sebagaimana mestinya.

KSU Halilintar telah mengirimkan surat permohonan kepada Bapak Wakil Presiden di Kantor Wakil Presiden RI Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Usai penyerahan surat tersebut, Ketua Koperasi Serba Usaha Halilintar, Ir Saruman kepada media menyampaikan bahwa KSU Halilintar memohon kepada bapak Wakil Presiden untuk dapat menerima audiensi KSU Halilintar di kantor wakil presiden.
“Dalam waktu dekat kami meminta Wakil Presiden memanggil pejabat terkait atau membuat surat perintah ke Pj Gubernur Riau untuk segera menindaklanjuti surat dari Kementerian LHK, Kemensesneg, Seskab dan Jaksa Agung RI serta Pj Bupati Kampar untuk melaksanakan surat perintah Kantor Staff Presiden RI tersebut,” pungkasnya, Jum’at (15/11/2024).
Disampaikan Saruman, Karena sudah ada perintah tersebut ke Gubernur Riau untuk menerbitkan sertifikat kebun kelapa sawit diluar HGU PT Pertisa untuk selanjutnya diserahkan kepada KSU Halilintar.
“Kami berharap supaya sesegara mungkin, sebab ada dua opsi yaitu wapres panggil pejabat terkait atau melaksanakan perintah yang dimaksud. Jadi posisinya karena kita mengadu ke wapres berdasarkan sudah ada perintah lembaga tinggi negara termasuk kantor staf presiden ke pemerintah daerah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Saruman.
“Oleh sebab itu, maka kami mengadu ke wapres untuk segera ditindak lanjuti sehingga perintah tersebut dapat terealisasi dengan sebaik mungkin,” imbuhnya.***
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.
