Terkait Dugaan Oknum Kepsek Dirohil Nikah Siri, Ini Kata Kadis PDK Rohil


ROHIL(Rakyattimes.id) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rokan Hilir akhirnya menanggapi konfirmasi awak media, dalam waktu dekat ini akan memanggil oknum Kepala Sekolah (ASN) disalah satu Sekolah Dasar Wilayah Kecamatan Tanah Putih terkait isu pernikahan sirih yang sudah viral  dibeberapa media online baru-baru ini.

Dikutip dari laman kabarriau.com “Kemaren sudah saya delegasikan ke Kabid SD untuk menangani hal tersebut…Kita akan panggil yang bersangkutan untuk mintai keterangan…” Kata Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir Asril Arif saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Senin (12/6/2023).

Atas respon dan keterbukaan informasi yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir kepada awak media tak sebanding pula dengan keterbukaan dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir yang memilih bungkam dari kejaran pertanyaan awak media terkait oknum ASN menikah siri apa dibenarkan !!


Pemberitaan sebelumnya,Kamis 8 Juni 2023, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir milih bungkam usia viral oknum PNS yang menjabat Kepala Sekolah Dasar Diwilayah Kecamatan Tanah Putih beristri dua alias nikah sirih.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir Drs Acil Rustianto MSi beberapa kali dikonfirmasi pada Rabu – Kamis 8 Juni 2023 melalui pesan WhatsApp peribadinya malah memilih diam alias bungkam terkait ada oknum ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang melakukan nikah siri.

Kini publik bertanya-tanya, Apakah tidak ada Sanksi bagi PNS yang melakukan Nikah Sirih atau karena ada pembiaran dari Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir mengenai hal itu ???

BACA JUGA  Bupati Aprizal Sintong Pimpin Rapat Percepatan Penyelesaian Batas Kelurahan dan Kepenghuluan

Terpisah, dikomentari dari Lembaga INFEES Sumbagut Kordinator Wilayah Jariyan mengungkapkan kepada awak media mengatakan hal ini sangat disayangkan, masa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir tidak tanggap terkait hal ini.

Meskinya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir Tugas dan Fungsinya melakukan Pembinaan dan pelaksanaan lingkup perencanaan, kesejahteraan pegawai, pengembangan karier pegawai, mutasi pegawai, pendidikan dan pelatihan, serta pemberhentian pegawai.

Disamping itu juga, (BKPSDM) Rokan Hilir selaku penyelenggaraan pengawasan disiplin, prilaku dan budaya kerja Pegawai Negeri Sipil. Jadi kalau oknum Kepala Sekolah (PNS) Nikah Sirih tidak ada penindakan tanpa memenuhi syarat, apa dibiarkan ! Sementara Motto BKPSDM Rokan Hilir ” BerAKHLAK -> Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif itu hanya slogan,” tegas Jariyan kepada awak media.(AHA)

***

Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.