Terkait Oknum Kepala Sekolah Nikah Sirih, BKSDM Rohil Bungkam

ROHIL(Rakyattimes.id) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir memilih bungkam usai viral oknum PNS yang menjabat Kepala Sekolah Dasar Diwilayah Kecamatan Tanah Putih beristri dua alias nikah sirih.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 di antaranya dalam poin 4 Berbunyi ;

a. Pelanggaran Dispilin sedang; b.Pelanggaran Dispilin berat.


Menikah sirih termasuk dalam pelanggaran Dispilin berat sesuai dengan poin 10, “ PNS yang melanggar mengenai Izin perkawinan dan perceraian dijatuhi salah satu jenis HD berat sesuai dengan Ketentuan PP 94/2021”.

Bahkan dalam surat edaran itu dalam poin 8, di tegaskan untuk Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran dispilin, dan /atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang akan dijatuhi Hukuman dispilin yang lebih berat.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir (Drs Acil Rustianto MSi) beberapa kali dikonfirmasi pada Rabu – Kamis 8 Juni 2024 mala milih diam dan bungkam terkait ada oknum ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang melakukan nikah sirih.

Kini publik bertanya-tanya, Apakah tidak ada Sangsi bagi PNS yang melakukan Nikah Sirih atau karena ada pembiaran dari Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir mengenai hal itu ???

Dtempat terpisah, dikomentari dari Lembaga INFEES Sumbagut Kordinator Wilayah Jariyan kepada awak media mengatakan hal ini sangat disayangkan, masa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir gak tanggap terkait hal ini.

Meski Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir, Tugas dan Fungsinya melakukan Pembinaan dan pelaksanaan lingkup perencanaan, kesejahteraan pegawai, pengembangan karier pegawai, mutasi pegawai, pendidikan dan pelatihan, serta pemberhentian pegawai.

BACA JUGA  Bupati Aprizal Sintong Berhasil Yakinkan PT PHR Bangun Jalan Lintas Kubu

Disamping itu juga, BKPSDM Rokan Hilir selalu penyelenggaraan pengawasan disiplin, prilaku dan budaya kerja Pegawai Negeri Sipil. Jadi kalau oknum Kepala Sekolah (PNS) Nikah Sirih gak ada penindakan tanpa memenuhi syarat,apa dibiarkan ! Sementara Motto BKPSDM Rokan Hilir ” BerAKHLAK -> Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif itu hanya slogan,” ujar Jariyan kepada awak media.

Didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS sudah sangat jelas bahwa PNS dilarang nikah sirih atau pernikahan tanpa pencatatan yang sah.

“Nikah sirih dapat diproses menjadi pelanggaran disiplin ASN sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, terkait adanya nikah sirih itu masuk kategori pelanggaran disiplin PNS. Aduannya bisa dilakukan siapa saja, bisa sang istri atau laporan dari masyarakat, LSM, surat kabar, maupun sumber lainnya intinya ada bukti otentik,” ucapnya.(AHA)

***

Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.