Coba Kabur dan Buang BB, Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Rohil

BAGANBATU(Rakyattimes.id) – Walaupun berusaha melarikan diri serta membuang alat bukti, namun pria yang berinisial PDP (26) warga jalan Pierre Tandean RT 004 RW 003 Kelurahan Bagan Batu Kota kecamatan Bagan Sinembah Ahirnya bertekuk lutut dihadapan tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil.

Dimana, pria yang juga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu ditangkap, ketika rumahnya di gerebek oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil, Senin (5/6/2023).

Bersama dengan tersangka, tim opsnal Sat Narkoba juga turut menyita satu tabung plastik warna putih yang berisikan 25 paket plastik bening berbagai ukuran yang berisi butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu, satu buah Sendok yang terbuat dari pipet, satu unit Timbangan Digital, puluhan plastik bening, uang kertas berjumlah Rp 105 ribu serta satu unit Handphone Android merk Vivo warna Biru sebagai barang bukti.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi yang dikonfirmasikan melalui Kasi Humas, AKP Juliandi SH, Selasa (6/6/2023) membenarkan adanya penangkapan salah seorang pelaku pengedar sabu-sabu tersebut.

Dijelaskan Juliandi, bahwa penangkapan itu bermula pada hari Senin (5/6/2023) Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di jalan Tandean RT 004 RW 003 Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

Menindak lanjuti informasi itu, kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan disekitar lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dan sekira pukul 17.30 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan di tempat tersebut. Mengetahui tempatnya digerebek, pria yang berinisial PDP itu berusaha melarikan diri ke belakang rumah. Akan tetapi upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal.

Selanjutnya dengan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat, Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu unit timbangan digital, puluhan plastik bening dan satu buah Sendok yang terbuat dari pipet yang diakui tersangka dan sempat dibuangnya pada saat melarikan diri.

BACA JUGA  Said Abdullah Reses di Desa Salo Timur, Ini Usulan Masyarakat

Dan saat dilakukan penggeledahan pada tubuh tersangka juga diamankan uang kertas sebesar Rp 105 ribu dari dalam saku celananya yang diakuinya adalah uang hasil penjualan sabu,” jelas Juliandi.

Kemudian, lanjut Kasi Humas lagi Tim Opsnal melanjutkan penggeledahan di dalam rumah tempat tinggal tersangka, Dan kembali menemukan barang bukti berupa satu tabung plastik warna putih yang berisikan 25 paket plastik bening berbagai ukuran yang berisi butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu dan satu unit Handphone Android merk Vivo warna Biru terletak didalam kamar mandi rumah tersebut.

Selanjutnya berdasarkan keterangan tersangka, bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sendiri yang diperolehnya dari seorang temannya bernama FT. Dan terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Juliandi.(AHA)

***

Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.