Miris! Pengusaha Galian C Diduga Tanpa izin SOP Bebas Beraktivitas di Wilkum Rohil, APH Terkesan Tutup Mata

ROKANHILIR(RakyatTimes.id) – Diduga tanpa memiliki izin lengkap sesuai Standart Operasional Prosudural (SOP ) ketentuan peraturan dan undang undang  PT Modi Makmur Perkasa (PT MMP) yang beraktivitas  kegiatan pengerukan tanah (Galian C) di Desa Pematang Botam Kecamatan Rimba Malintang Kabupaten Rokan Hilir Prov.Riau untuk kepentingan  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) terkesan tidak taat ketentuan  peraturan maupun undang undang  tentang perizinan  usaha kegiatan usahanya.

Kepala desa Pematang Botam JP Nababan , saat ditemui awak media dalam bentuk tim dikantornya,  Kamis (6/4/2023), antara lain mengatakan, bahwa usaha galian c  yang berlokasi di wilayahnya sejak Mei tahun 2022 lalu,pihaknya pernah mempertanyakan soal perizinan mereka dan mereka mengatakan mereka sebutkan sudah punya izin dari kementerian terkait ESDM.

Saat dipertanyakan ada bukti tertulis yang mereka perlihatkan saat itu untuk bukti kebenarannya, Kades JP Nababan  mengatakan bahwa hanya lisan tanpa ada bukti yang diberikan. Pernah pihak perusahaan tersebut datang ke kantor dan berjanji akan berikan copy perizinan, namun sampai saat ini  juga belum diserahkan, sehingga saya juga tidak dapat pastikan apakah keadministrasian  mereka sudah lengkap atau belum, karena tidak memperlihatkan bukti tertulis hanya sebatas lisan,”sebutnya.

Sementara itu, DR Danial Pratama SH MH selaku pimpinan Yayasan Devendra  yang bergerak dibidang Lingkungan Hidup saat diminta tanggapannya beberapa hari lalu mengatakan, Perusahaan tersebut selaku pihak pengelola  tanah urug  yang diduga tanpa izin lengkap secara standart prosudural Operasional (SOP) ini masih terus bebas melakukan kegiatan usahanya.

Disebutkannya, PT.MMP yang diketahui sudah beroperasi lebih kurang datas 6 bulan lamanya telah  melakukan pengerukan tanah diwilayah  Pematang Desa Pematang Botam Kecamatan  Malintang yang diperkirakan ratusan ribu kubik untuk kebutuhan bahan penimbunan kepentingan  PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Ironisnya sampai saat ini tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum. Sedangkan informasi yang dirangkum bahwa pihak tim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) yang berwenang mengeluarkan izin tambang Galian C atau tanah urug sudah pernah turun kelapangan untuk meminta kegiatan itu di hentikan sebelum izin nya dilengkapi sesuai ketentuan prosudural.

BACA JUGA  Cabuli Cucu Tiri, Pria Bejat Ini Diringkus Polsek Bagan Sinembah 

Selain itu Yayasan Lingkungan Hidup Devendra sudah dua kali melaporkan dugaan adanya tindak pidana kejahatan lingkungan hidup ini kepada  Kementerian ESDM agar  mencabut izin Operasional  perusahaan tersebut ,dan meminta Kepolisian RI melalui Polda Riau dan Polres Rohil untuk memproses secara hukum perusahaan tersebut,” kata Ketua Yayasan Devendra DR Daniel Pratama SH MH kepada awak media Rabu (5/4/2023) beberapa hari lalu.

Sementara ketika awak media mengkorfimasi Kapolres Rohil AKBP A. Pramudianto  SH SIK MSi saat diminta tanggapannya terkait hal tersebut menanggapi lewat humas Polres Rohil AKP Juliandi SH antara lain menguraikan terkait kegiatan pengerukan usaha tanah diwilayah kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang dilakukan PT.Modi Makmur Perkasa (PTMMP) sudah dilakukan upaya hukum dan ditindak lanjuti.

Disebutkannya, pihak kepolisian sudah memeriksakan saksi ahli ke dinas pertambangan dan hasil tersebut kewenangan dari dinas pertambangan ,kemudian pihak dinas tersebut sudah melakukan teguran,” ucap AKP Juliandi SH.

Hasil pantauan tim media dilapangan  tentang  permasalahan ini sudah diterbitkan (dipublikasikan) beberapa media online, namun pihak perusahaan tetap melakukan aktivitasnya.

Menurut awak media yang tergabung dalam tim sesuai tufoksinya ( kontrol sosial ) dalam hal  ini , pihak kepolisian selaku penegakan hukum  diharapkan untuk aktif  melakukan tindakan  penyetopan sebelum izin operasionalnya jelas dibuktikan pihak pemegang usaha ( PT MMP ) sehingga tidak timbulnya asumsi hukum tersebut Tajam kebawah tumpul keatas.(AHA)

***

Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.