DPMPTSP Kampar Minta Pemilik Reklame Lakukan Pengurusan Perizinan


BANGKINANGKOTA(RakyatTimes.id) – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat pelaku usaha agar melakukan kepengurusan izin usaha.

Kepala Dinas DPMPTSP Kampar, Hambali SE, MBH, MH melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A Faisal, S.Sos kepada wartawan menjelaskan bahwa Pelaku usaha yang mengajukan kepengurusan izin berusaha terutama dibidang kesehatan antara lain SIP (Surat Izin Praktek) dokter, bidan dan perawat serta izin reklame, DPMPTSP Kampar akan mengeluarkan izin dalam jangka waktu satu hari.

“Bila pemohon mengajukan permohonan perizinan, DPMPTSP akan mengeluarkan izin dalam satu hari melalui Inovasi Pelayanan Syarat Lengkap Satu Hari Terbit Izin (Pelayanan SATU HATI) aplikasi sicantik cloud,” ungkap Faisal di Bangkinang, Senin (27/2/2023).


Kepada media Dirinya menyebut, dalam tahun belakangan ini kepengurusan perizinan mengalami peningkatan.

Dikatakan Faisal, pihaknya juga sudah melakukan berbagai penertiban reklame yang tidak memiliki izin di Kabupaten Kampar.

“Kami sudah melakukan berbagai penertiban reklame yang tak mengantongi izin bersama Kepala Bidang PKPL El Fauzan, Satpol PP Kampar dan berkoordinasi juga dengan Dispenda Kampar,” tuturnya.

Melalui media, Faisal menghimbau terhadap pelaku usaha yang ada di Kabupaten Kampar agar mengurus segala sesuatu terkait perizinan usahanya.

“Bagi reklame tanpa izin tayang, maka tidak dibenarkan. Kita berharap para pemohon reklame sebelum memasang dimohon mengajukan izin tayang reklame terlebih dahulu serta perizinan-perizinan lainnya,” tutup Faisal.(MRA)

***

Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.