ROKANHILIR(RakyatTimes.id) – Lagi Lagi ! Oknum Anggota Polres Rohil Ditangkap Karena Terlibat Narkotika, tersangka merupakan M.ZR dan HA saat diamankan penyidik di Mapolres Rohil.
Komitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rohil terus dilakukan tanpa pandang bulu , kali ini Jajaran Satres Narkoba Polres kembali berhasil membekuk dua tersangka berinisial M.ZR (32) alias Zabir warga Tanah Putih Tanjung Melawan dan HA (37) warga Pekan Baru, Sabtu (11/2/2023) yang lalu .
Di ketahui salah satu dari tersangka berinisial HA (37) adalah seorang oknum polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polres Rohil, “Jelas Kapolres Rohil AKBP Adrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH kepada wartawan pada Jumat (24/2/2023) .
“Dari hasil pengungkapan ini tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sabu sebanyak 2 bungkus plasatik bening klip merah berisi butiran Kristal seberat 0,39 gram, yang diduga narkotika jenis shabu. 15 buah plastik kosong klip merah, 1 buah kotak rokok Merk Sampoerna, 1unit sepeda motor tanpa nomor rangka dan tanpa nomor mesin, ” tambah AKP Juliandi .
Lebih lanjut, AKP Juliandi SH menjelaskan kejadian ini berhasil diungkap karena ada informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah yang beralamat Jalan jendral sudirman Rt. 005 Rw.001, Kel.Melayu Besar Kec.Tanah Putih Tanjung Melawan, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau. sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu,
Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Rohil Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Res Rohil untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ciri ciri orang yang disebutkan.
Diterangkannya, sekira pukul 01.00 WIB tim opsnal melakukan pengerebekan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis shabu pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota opsnal sat narkoba melihat dua orang berada di bagian belakang rumah atau dapur, Saat itu salah satu dari pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang 1 bungkus Kotak Rokok namun pelaku berhasil di amankan oleh anggota opsnal dan terhadap satu orang pelaku lainnya yang sedang duduk di lantai dapur rumah juga turut diamankan.
“Saat di introgasi dua orang laki laki tersebut, mengaku bernama M.ZR yang sempat berusaha lari dan seorang lagi mengaku bernama HA yang mengaku anggota Polisi yang bertugas di Polres Rokan Hilir” kata AKP Juliandi.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun saat dilakukan penggeledahan dibelakang rumah tersangka ditemukan satu bungkus kotak rokok merk sempurna yang sempat dibuang oleh tersangka M.ZR saat ingin melarikan diri, saat kotak rokok terebut dibuka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sabu yang saat ini telah diamankan penyidik.
Saat di interogasi tersangka M.ZR menyebut barang haram tersebut adalah miliknya yang ia dapat dari seseorang bernama Loding yang saat ini dijadikan DPO. setelah dilakukan tes urine kedua tersangka positif Narkotika.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rohil guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku setelah dilakukan tes urine positif telah menggunakan narkoba, terhadap tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKP Juliandi SH.(AHA)
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.