Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Tiru Imigrasi Sibolga yang Berhasil Deportasi 7 Orang WN Prancis


SIBOLGA(RakyatTimes.id) – Kegiatan pendeportasian tujuh warga negara Prancis yang over stay beserta alat angkutnya yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Sibolga menjadi perhatian.

Hal tersebut dibuktikan dengan hadirnya Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan Kantor Imigrasi Tanjung Perak di Kantor Imigrasi Sibolga.

Diketahui Imigrasi Sibolga berhasil melaksanakan kegiatan deportasi tujuh orang Warga Negara Prancis yang overstay bersama-sama dengan anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Sibolga-Tapanuli Tengah lewat operasi gabungan di Pelabuhan Pelindo pada 11 Februari 2023 yang lalu.


Hal itu menarik perhatian dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan Kantor Imigrasi Tanjung Perak sehingga memutuskan untuk melakukan studi tiru terkait Pengawasan Keberangkatan terhadap Awak Kapal dan/atau Penumpang (Kapal Yacht) yang over stay di Kantor Imigrasi.

“Kegiatan pendeportasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Sibolga dengan cara mendeportasi WNA menggunakan alat angkutnya merupakan kasus yang menarik untuk dipelajari” kata Hendro Tri Prasetyo selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sibolga, Amirul Umam, dalam kegiatan studi tiru tersebut memaparkan kronologi dari pendeportasian ketujuh WNA tersebut.

“Pengamanan mereka bermula dari laporan kepada petugas kita di UKK Gunungsitoli” ucap Amirul.

“Pendeportasian WNA Prancis dengan menggunakan alat angkutnya yakni Kapal Yacht merupakan yang pertama dilakukan oleh Imigrasi Sibolga semenjak kantor ini berdiri” imbuhnya.

Dalam kegiatan itu, pihak Kantor Imigrasi Tanjung Perak yang diwakili oleh Kepala Kantor Herico Sandi, Kepala Seksi Lantaskim Deny Haryadi beserta beberapa orang pegawai.

Sementara itu, Kepala Seksi Lantaskim Kantor Imigrasi Tanjung Perak Deny Haryadi pada kegiatan studi tiru tersebut mengapresiasi kegiatan pendeportasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Sibolga.

“Kegiatan ini tentunya merupakan suatu tantangan bagi Imigrasi Sibolga dikarenakan harus melakukan deportasi kepada WNA yang menaiki alat angkut tetapi memiliki izin tinggal yang overstay,” pungkasnya.

BACA JUGA  Jual Sabu ke Pelajar, Polsek Bangko Gerebek Pelaku dan Sindikatnya

“Tentunya kami ingin belajar kepada Imigrasi Sibolga terkait bagaimana penanganan terhadap kejadian seperti itu agar kami memiliki bekal apabila kejadian yang sama terjadi di tempat kami” tambahnya lagi

Diakhir kegiatan, tampak juga Kantor Imigrasi Tanjung Perak yang diwakili oleh Kasi Lantaskim, Deny Haryadi, meyerahkan cenderamata kepada Kasi Lalintalkim Imigrasi Sibolga, Henrikus Mustiko Jati, sebagai perwakilan Imigrasi Sibolga sebagai tanda ucapan terima kasih atas penerimaan studi tiru Kantor Imigrasi Tanjung Perak.

Kegiatan tersebut berlangsung dalam situasi yang hangat serta berjalan dengan lancar. Turut serta dalam kegiatan studi tiru tersebut Kasubag TU Bisuk Christian Silaban, Kasi Lalintalkim Henrikus Mustiko Jati, Ksi Tikim Ryanto Napitupulu, beserta pejabat struktural dan pegawai di lingkungan Imigrasi Sibolga.***

***

Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.