JAKARTA(RakyatTimes.id) – Penjabat Bupati Kampar Dr. H.Kamsol, MM melakukan penandatanganan MoU dengan Ombudsman Republik Indonesia yang ditandatangani langsung Ketua Ombudsmen RI Bpk.Dr.Mokh Najih .SH.M.Hum terkait peningakatan kualitas pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (22/2),
Penandatanganan MoU tersebut juga dilakukan oleh 7 Pemerintahan Kota/Kabupaten di Wilayah Provinsi Riau.
Tampak Hadir pada kesempatan tersebut, Pj. Walikota H.Muflihun SSTP, M.AP, Walikota Dumai H.Paisal.SKM.MARS, Bupati Siak Dr.H.Alfredi.M.S.I, Bupati Rohul H.Sukiman, Wabub Rohil H.Sulaiman.Ss.MH, Bupati Bengkalis Khasmarni Sos, MMP.
Pj.Bupati Kampar dalam keterangannya menyambut baik adanya MoU ini yang berkaitan dengan pelayanan publik.
“Kedepan dengan adanya kerjasama seperti ini, pelayanan publik yang ada diseluruh OPD akan menjadi lebih baik yang tentunya nanti akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Dr. Mokh. Najih, S.H., M.Hum, mengatakan bahwa ini adalah kesempatan yang baik dalam pelayanan pemerintahan agar publik terus bisa begerak bersama.
Penandatanganan Mou ini bermakna bahwa dampak yang harus diwujudkan didalam penyelenggarakan pemerintahan yang baik itu ditingkat kabupaten kota maupun OPD itu harus dapat di rasakan dan juga peranan Ombudsmen melihat serta bagaimana menilai dampak dari pelayanan publik itu sudah dirasakan oleh masyarakat.
Tentu standar utama adalah pencapaian tujuan negara, penyenggraan pelayanan publik itu berdampak rasa aman, rasa bahagia,rasa damai dan rasa terlayanan dari pelayanan pemerintahan ini. Dan ini akan diukur oleh Ombudsmen dalam menilai seberapa jauh kualitas pelayanan publik itu berdampak memberikan kesejahteraan.
Dalam penilaian tersebut Ombudsmen secara teknis mempunyai tugas mengawasi dan menilai sejauh apa inflekentasi program itu dalam masyarakat.
Ombudsmen sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melakukan tugas-tugas pengawasan penyelenggarakan pelayanan publik, yang disebut dengan survey kepatuhan dan kedepan kita sebut dengan opini pengawasan.
Evaluasi atas penilaian tersebut adalah kota Pekanbaru dengan skor 73,44 kategori C, dilanjutkan Kota Dumai 65,67 kategori C dengan opini pelayanan kualitas sedang, dilanjutkan Kabupaten Bengkalis 91,60, kemudian Kabupaten siak 90,36 kategori A dengan opini pelayanan kualitas tertinggi, kemudian Kabupaten Rokan Hilir 84,35, Kabupaten Rokan Hulu 82,88 dan terakhir Kabupaten Kampar 82,07 masuk dalam zona B dan kategori hijau dengan opini pelayanan kualitas tinggi.
MoU ini dilaksanakan untuk meningkatkan koordinasi sinergi didalam peningkatan kualitas pelayaan publik.***
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.