BANGKINANGKOTA(RakyatTimes.id) – Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) adalah program pemerintah Indonesia untuk memajukan produksi kelapa sawit. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bila ingin terlibat dalam program PSR sebagai pekebun sawit.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, Syahrizal melalui Sekretaris Dinas, Idrus SP kepada Media di ruang kerjanya, Senin (20/2/2023), menjelaskan terkait PSR ini, bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh petani agar bisa mendapatkan bantuan PSR dari Pusat tersebut.
“Petani harus mempersiapkan permohonan pengajuan PSR tersebut, lalu Pemerintah Daerah akan mengusulkan permohonan dari Petani tersebut ke Provinsi dan Provinsi melanjutkan ke Dirjenbun,” kata Idrus.
Dijelaskan Idrus, nantinya Petani di Kampar yang sudah mengajukan ke Pemda, Dinas Perkebunan akan melakukan sosialasasi ke kelompok-kelompik tani tersebut.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia mengejar target program PSR ini. Salah satu cara yang di lakukan adalah lewat kerja sama untuk peremajaan sawit rakyat melalui kemitraan.
Selain itu, Pemerintah juga menawarkan bantuan dana yang cukup besar bagi pekebun sawit yang ingin turut serta. Tentu saja, salah satu syaratnya adalah pekebun sawit sudah tergabung dalam koperasi atau lembaga pertanian sejenis.
Dana yang ditawarkan adalah 30 juta rupiah. Tentu saja, pekebun harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Pekebun juga harus mendapatkan sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Sertifikasi ini diwajibkan oleh pemerintah, salah satunya sebagai jaminan bahwa perkebunan sawit tidak akan merusak lingkungan.
Jadi, apa sajakah keuntungan dari melakukan peremajaan sawit rakyat?
• Menambah produktivitas kebun sawit milik rakyat.
• Mendukung rakyat untuk mengembangkan usaha mereka di bidang sawit.
• Sebagai program pemulihan ekonomi nasional, terutama di era pandemi. Cara ini dapat menyerap tenaga kerja.
Selain itu, replanting juga dapat memperpanjang umur bisnis kelapa sawit. Pemerintah Indonesia bahkan sudah memberi target 540 ribu hektar lahan sawit agar berhasil diremajakan pada tahun 2022 nanti.
Jadi, Seperti apakah syarat-syaratnya untuk mendapatkan program PSR tersebut ?
Dikutip dari mutuinstitute.com Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bila ingin terlibat dalam program PSR sebagai pekebun sawit. Beberapa syarat tersebut adalah:
1. Secara resmi, calon pekebun sawit telah terdaftar sebagai anggota koperasi atau kelembagaan petani yang sejenis.
Semakin aktif dalam organisasi tersebut semakin baik. Donatur biasanya juga mengecek reputasi dan kegiatan aktif seseorang yang ingin mereka bantu.
2. Calon pekebun sawit memberi usulan berupa PSR di koperasi atau lembaga pertanian sejenis tempat pekebun resmi terdaftar sebagai anggota.
Selama status organisasi tersebut dan lahan yang diajukan sama-sama legal, maka hal ini boleh dilakukan.
3. Proses verifikasi administrasi serta lapangan.
Dinas Perkebunan Kabupaten/Provinsi daerah yang bersangkutan berwenang melakukan hal ini. Tentu saja, ini sesudah usulan PSR diajukan oleh calon pekebun sawit lewat organisasi tempatnya bergabung.
4. Proses verifikasi oleh tim yang terintegrasi dari Ditjen Perkebunan.
Ditjen Perkebunan yang berwenang membentuk tim terintegrasi untuk melakukan proses ini. Sesudah itu, Ditjen Perkebunan akan memberikan rekomendasi teknis kepada calon pekebun sawit.
5. Ditjen Perkebunan mengirimkan rekomendasi teknis ke BPDPKS.
Rekomendasi teknis yang diberikan oleh Ditjen Perkebunan kemudian diteruskan kepada BPDPKS. Dari situ, pihak BPDPKS kemudian memprosesnya. Setelah proses, BPDPKS akan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama (SK Dirut) terkait calon pekebun dan bakal lahan yang akan menerima dana untuk peremajaan sawit mereka.
6. Penerbitan SK Dirut dan Penandatanganan PKS dilaksanakan.
Sesudah SK Dirut dirilis, penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dilakukan. Dalam PKS terdapat tiga (3) pihak yang terlibat dalam kerja sama tersebut, yaitu BPDPKS, koperasi atau lembaga pertanian tempat calon pekebun sawit bergabung, serta bank yang akan menyalurkan dana bantuan tersebut.
7. Transfer dana ke rekening pekebun sawit yang bersangkutan.
Setelah PKS ditandatangani oleh ketiga pihak yang terlibat dalam kerja sama ini, barulah dana ditransfer ke rekening pekebun sawit yang bersangkutan. Dana ini kemudian juga dialihkan ke rekening koperasi atau lembaga pertanian lain tempat pekebun bergabung sebagai anggota.
Demikian Syarat Peremajaan Sawit Rakyat tersebut. Sebelumnya biaya Peremajaan pada awalnya adalah bantuan yang diberikan kepada pekebun sawit adalah 25 juta rupiah per hektar. Namun, sayangnya jumlah tersebut belum cukup untuk membantu meringankan beban para petani sawit.
Kemudian ada usulan untuk menaikkan dana bantuan menjadi sebesar 35 juta rupiah per hektar. Pada tahun 2018 lalu, pemerintah menargetkan proyek PSR ini menjadi 185 ribu hektar sebagai sasarannya. Dana yang digunakan berasal dari alokasi anggaran BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).(MRA)
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.