Polsek Tapung Hulu Kembali Amankan 10 Paket Narkoba Siap Edar

TAPUNG HULU(RakyatTimes.id) – Kembali, jajaran Polsek Tapung Hulu mengamankan seorang pelaku narkoba jenis sabu-sabu, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 10 paket narkoba siap edar, Selasa (14/2/2023) sekira pukul 22.15 WIB.

Pelaku adalah FL, Warga Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, dimana pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti yaitu, satu plastik klip yang didalamnya berisikan 10 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan ini berawal dari pelaku NF, setelah itu diketahui juga bahwa ada seorang pelaku narkoba yang juga melakukan pengedaran narkoba di Desa Rimba Beringin.

Tim Unit reskrim Polsek Tapung Hulu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku FL dan digeledahlah pelaku serta ditemukan 10 paket kecil narkoba siap edar yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotila jenis Sabu-sabu.

Kemudian, Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH membenarkan penangkapan pelaku FL.

“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Nurman.

Ditambahkan Kapolsek, bahwa pelaku ini sudah melanggar pasal114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Jangan main-main dengan Narkoba, karena kita pasti akan menangkap pelaku yang terlibat dengan barang haram tersebut,” ungkap Kapolsek.***

***

Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.