Sedang Asik Dipondok, Pelaku Narkoba Diciduk Polres Rohil

ROKANHILIR(RakyatTimes.id) – Seorang warga Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir berinisial RT alias Rano (34) Diciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil pada hari minggu 29 januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini ditangkap petugas di Jln Parit Endang, Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko tepatnya dalam sebuah gubuk/pondok bersama barang bukti yang ditemukan seberat 4,92 gram sabu-sabu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya  pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu setelah memperoleh informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan Informasi masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di daerah Labuhan Tangga ada sebuah pondok yang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika,”Kata AKP Juliandi.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa, SH. Memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud.

Kemudian, Tim opsnal langsung menuju tempat yang di informasikan dan sesampainya di pondok tersebut didapati 3 orang laki laki, namun 2 diantaranya berhasil melarikan diri dan 1 orang laki-laki yang berhasil diamankan yang mengaku bernama inisial RT alias Rano sedang duduk di dalam pondok tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan di dalam kantong celana saudara RT alias Rano ini berupa 1 buah alat hisap beserta kaca pirek, uang tunai Rp 225 ribu rupiah, kemudian tepat di hadapannya ditemukan juga berupa 1 plastik bening berukuran kecil diduga narkotika jenis sabu.

Didalam pondok atau gubuk tepatnya di belakang speaker ditemukan 1 buah kotak hitam yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik bening berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu, puluhan bungkus plastik bening kosong, 1 kotak kecil bertutup biru berisikan 8 bungkus plastik bening yang masing masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

BACA JUGA  Kapolres Kampar Silahturahmi dengan Tokoh Adat dan Masyarakat, Ini Kata Didik

“Atas kejadian tersebut saudara Ratno Timur alias Rano dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut,”ujar Juliandi.

Hasil Tes urine tersangka positif mengandung Amphetamine dan Methampetamin, sehingga pelaki dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(RA)

***

Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.