KAMPARKIRITENGAH(RakyatTimes.id) – Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir menangkap dua pelaku Narkoba jenis Shabu-shabu saat duduk di sungai putaran yang berada di Desa Simaliyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Senin (30/1/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku adalah KH (26) dan AA (20) yang merupakan warga Desa Simaliyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Awal mula penangkapan ini, saat unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi bahwa pelaku KH dan AA sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri S.H.,M.H, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Azhari,S.H. bersama team Opsnal melakukan penyelidikan.
Saat tiba di TKP team langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang mana pada saat itu KH dan AA sedang duduk di Sungai Putaran yang terletak di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, tim menemukan 2 paket sedang Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 4 paket kecil Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, Handphone Merk OPPO Type A 16 warna silver, Handhpone Merk OPPO Type A5S warna biru, 2 mancis, kaca pirex, jarum suntik, sendok dari pipet, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH, kedua pelaku ini sudah meresahkan warga.
“Sudah banyak laporan untuk kedua pelaku yang sering melakukan pengedar Narkoba di wilayah ini. Kini kedua pelaku dan barang bukti telah di bawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut” pungkas Elva.
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.