Pandangan Islam Terhadap LGBT dan Kaitannya dengan Situasi Masyarakat Indonesia dalam Menyikapi LGBT Saat Ini

RakyatTimes.id – LGBT sudah disebutkan dalam Islam dengan penamaan Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Adapun sebuah kaum yang melakukan perbuatan tercela ini pertama kali ialah kaum Luth. Kisah dari kejadian ini telah disebutkan dalam Al-Qur’an dalam surat As-Syu’ara ayat 160-175, disebutkan juga dalam surat lain Al-A’raf ayat 80-81, yang artinya:

“Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?”(80). Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.(81)” (Q.S Al A’raf: 80-81).

Dikutip dari ceramah Utadz Khalid Basalamah Hafizahullah, orang yang sodomi dengan sistem suka sama suka hukumnya berat, dilempar dari tempat tertinggi kemudian dirajam dengan batu. Maka, apabila orang memerkosa dengan sistem sodomi, maka hukumannya lebih berat lagi, yaitu ditusuk dengan besi panas dari duburnya kemudian ditembuskan hingga ke mulutnya.

Ini menandakan tidak boleh main-main dengan hukum Syar’i.

Kata Nabi shallallhu ‘alaihi wasallam, Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan, dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Bahkan Allah menghancurkan kaum Luth, dibalik negerinya dan dihancurkan negerinya. Karena kaum tersebut pelaku LGBT(melampaui batas).

LGBT pernah disebutkan dalam hadist Bukhari, dimana LGBT dalam hukum Syar’i disebut sebagai penyakit yang harus diobati. Islam secara tegas mengatakan bahwa pelaku LGBT tidak boleh tinggal ditengah-tengah orang Islam, tidak boleh ditokohkan, dan tidak boleh diorbit.

Kita lihat kaitannya bagaimana masyarakat Indonesia menyikapi LGBT saat ini. LGBT yang hidup ditengah-tengah kaum muslimin malah dijadikan bahan bercanda, bahkan sampai menjadi tokoh atau artis yang segala perbuatannya dapat dicontoh oleh mereka yang belum mengetahui dengan benar bagaimana hukum LGBT dalam Islam sesungguhnya. Terlebih lagi bagi mereka kaum muda mudi yang masih mencari peran dan jati diri mereka sesuai gendernya, melihat bagaimana para artis LGBT diberi panggung di berbagai sosial media tentu menjadi tontonan yang bisa saja dicontoh oleh mereka yang masih mencari jati diri untuk melakukan hal serupa, sebagai contoh laki-laki yang menyerupai perempuan, maupun sebaliknya telah dianggap remeh dan banyak dijadikan candaan tanpa disikapi dengan benar.

Allah telah menghukum kaum Luth pelaku homoseksual dengan membalikkan dan menghancurkan negeri mereka karena mereka mengingkari perkataan Allah subhanahu wata’ala. Adapun hukuman bagi pelaku homo seksual ini sangat berat yaitu dilempar dari tempat tertinggi di negeri ia tinggal kemudian diikuti dengan dilempar batu (dirajam).

Apabila hukum zina antara laki-laki dan perempuan yang melakukan hubungan biologis tanpa akad maka akan dicambuk 100x dan diasingkan selama 1 tahun. Kemudian hukuman zina bagi mereka yang sudah menikah antara laki-laki dan perempuan adalah dirajam sampai mati. Maka, hukuman untuk pelaku LGBT ialah dibunuh keduanya walaupun belum menikah. Hal ini dijelaskan dengan dalil sebagai berikut:

“Berkata Al Imam Asy-Syaukani Rahimahullah dalam “Ad Darariy Al Mudhiyah” Adapun keberadaannya orang yang mengerjakan perbuatan liwath dengan dzakar (penis) nya hukumannya adalah dibunuh, meskipun yang melakukannya belum menikah, sama saja baik itu fa’il (pelaku) maupun Maf’ul bih. Telah mengabarkan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad, dari Amr ibnu Abi Amr, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, berkata Rasulullah SAW: “Barangsiapa yang kalian mendapati melakukan perbuatan kaum Luth (liwath), maka bunuhlah fa’il (pelaku) dan maf‟ul bih (partner) nya.”

Adapun saya selaku mahasiswa memiliki pandangan bagaimana seharusnya pemerintah menyikapi perbuatan ini ialah dengan tidak memberikan panggung ataupun mendukung pelaku LGBT untuk muncul dan menjadi public figure di Indonesia dengan dalih respect dan HAM. Karena perbuatan ini tegas dinyatakan sebagai perbuatan menyimpang dan melampaui batas.

Adapun seharusnya pemerintah menggabungkan pelaku LGBT disatu tempat dan tidak membiarkannya hidup ditengah-tengah masyarakat muslim. Dan apabila kehendak Allah untuk memusnahkan mereka, maka biarkanlah itu menjadi ketetapan bagi Allah subhanahu wata’ala terhadap mereka.

Wallahua’lam bishawab.

Penulis: Ulya Chairunnisa, Jurusan Bimbingan Konseling Islam UIN Suska Riau

***

Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.