RakyatTimes.id – Pada saat ini fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi isu yang banyak diperbincangkan di tengah masyarakat Indonesia dengan maraknya promosi atau iklan kaum LGBT di media sosial. Propaganda oleh kaum LGBT telah menyentuh berbagai media sosial, bahkan kelompok LGBT juga sudah menjalar ke kampus, perusahaan, sekolah, dan tempat umum lainnya.
Implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) tanpa mempertimbangan orientasi dan jenis kelamin seksual dan identitas gender individu bukan merupakan perkara mudah. Namun, organisasi non-Pemerintah (NGO), HAM dan aktivis LGBT telah secara konsisten berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan hak LGBT, baik di tingkat nasional dan internasional. Upaya keras mereka telah menghasilkan perkembangan baru tentang isu-isu LGBT di Indonesia.
Memang belum ada data terbaru namun menurut beberapa lembaga survey independen dalam maupun luar negeri menyebutkan bahwa Indonesia memiliki 3% penduduk LGBT, ini berarti dari 250 juta penduduk 7,5 jutanya adalah LBGT, atau lebih sederhananya dari 100 orang yang berkumpul di suatu tempat 3 diantaranya adalah LGBT.
Hingga kini belum dapat dipastikan berapa jumlah LGBT sebenarnya, pasalnya kebanyakan dari mereka masih menutup diri.
Mereka yang pro terhadap LGBT menyatakan, bahwa negara dan masyarakat harus mengkampanyekan prinsip non diskriminasi antara lelaki, perempuan, trangender, pecinta lawan jenis (heteroseksual) maupun pecinta sejenis (homoseksual). Pendukung LGBT menggunakan pemenuhan hak asasi manusia sebagai dasar tuntutan mereka dengan menyatakan bahwa orientasi seksual adalah hak asasi manusia bagi mereka.
Sebaliknya, pihak-pihak yang kontra terhadap LGBT, menilai bahwa LGBT sebagai bentuk penyimpangan, dan tidak masuk dalam konsepsi HAM.
Berbicara mengenai hak asasi manusia, maka tidak akan terlepas dari hukum dan falsafah yang dianut suatu Negara. Di indonesia sendiri Perdebatan sengit untuk HAK pelegalan kaum LGBT ini tidak di legalkan karna tidak sesuai norma dan agama yang di anut di masyarakat. Bagi negara Indonesia yang berlandaskan atas hukum dan Pancasila, maka negara akan menghargai hak-hak setiap warga negara dan penegakkan HAM pun akan disesuaikan dengan nilai-nilai dan falsafah yang dianut bangsa Indonesia.
Dalam kacamata ahli psikologi seperti Jung, Adler, menyatakan bahwa homoseksualitas adalah sebuah gangguan kejiwaan. Menurut Freud, homoseksualitas adalah sebuah bentuk fiksasi (berhentinya perkembangan mental) dari satu dimensi dari tahap perkembangan mental seseorang, sehingga orang normal adalah orang yang berhasil berkembang menjadi seorang heteroseksual.
Menurut Kartini Kartono dalam bukunya “Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual”, disebutkan beberapa faktor penentu homoseksualitas, antara lain: Ketidakseimbangan hormon seks atau kelainan genetik. Pengaruh lingkungan yang tidak baik yang mendukung seorang anak menjadi homoseksual.
Dalam pandangan Islam bahwa perilaku LGBT adalah suatu hal yang hina, haram, dan terkategori maksiat. Sesuatu yang haram dan maksiat itu berkonsekuensi dosa dan kemurkaan Allah apabila dilanggar. Lebih jauh bahwa larangan Allah ketika tetap dijalankan atau sekadar dibiarkan maka akan menimbulkan berbagai kerusakan. Oleh karenanya semua indiviu tentu wajib menghindarinya.
“Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlan) tatkala dia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian?’.” (QS. Al-A’raf ayat 80)
Setelah banyak negara timur yang menolak adanya LGBT, larangan propaganda dan tampilan LGBT telah sah dan baru-baru ini disetujui oleh Parlemen Rusia pada Kamis, 24 November 2022.
Maka dari itu seharusnya mekanisme penjagaan negara dalam sistem positif terhadap segenap rakyatnya dari perilaku LGBT dilakukan secara komprehensif, mulai dari preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif.
Author: Putri Azimatus Sadah, Mahasiswa Bimbingan Konseling Islam UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.