Yusjar Akan Segera Dilantik Jadi Kades Tanjung Rambutan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Lukmansyah Bodoe

BANGKINANGKOTA(RakyatTimes.id) – Kepala Desa Tanjung Rambutan, Yusjar akan segera dilantik. Hal ini diungkapkan oleh kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Lukmansyah Bodoe kepada awak media, Kamis (29/12/2022).

Lukmansyah mengungkapkan bahwa rapat persiapan pelantikan sudah digelar. Dalam rapat semuanya sepakat akan melaksanakan pelantikan Yusjar sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan, namun dengan jadwal,  menunggu jawaban dari PJ Bupati Kampar, Kamsol.

“Tadi kami baru rapat tim. Jadi kita menunggu keputusan pak bupati lah kapan beliau bisa melantik. Dalam rapat tadi, tim bahwa sepakat untuk melaksanakan pelantikan, sehingga kesediaan beliau (pjB bupati kampar) untuk menentukan waktu pelantikannya,” tuturnya.

Kadis PMD Kampar ini juga mengungkapkan bahwa hadir dalam rapat persiapan pelantikan Kepala Desa Tanjung Rambutan ini dihadiri Kapolres Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar serta tim lainnya. “Dalam rapat tadi ada Pak Kapolres, Pak Kejari. Pokoknya lengkaplah dari tim,” ujarnya.

Sementara itu terkait kapan akan diberhentikan secara hormat Kepala Desa Tanjung Rambutan Dedi Wahyudi, Lukmansyah menjelaskan bahwa pemberhentiannya akan dilakukan setelah surat keputusan (SK) Yusjar dikeluarkan atau setelah dilakukan pelantikan.

“Dedi Wahyudi masih menjabat. Pemberhentiannya sama nanti dengan SK Yusjar dikeluarkan,” tambah kepala Dinas PMD Kampar ini.

Diberitakan sebelumnya, Yusjar Calon Kepala Desa Tanjung Rambutan, menggugat atas rivalnya Dedi Wahyudi yang dilantik oleh mantan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto pada Desember 2021 lalu. Kemudian gugutan Yusjar membuahkan hasil, ia menang di PTUN Pekanbaru dan PTTUN Medan.

Kemudian Bupati Kampar (PJ Bupati Kampar) sudah memberikan keputusan pengesahan dan pengangkatan Yusjar sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar masa bakti 2021-2027.

Selanjutnya Bupati Kampar memberhentikan dengan hormat Dedi Wahyudi, SE sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, menimbang bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan nomor 260/B/PTTUN-MDN tanggal 1 November 2022. Dan juga putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan surat keterangan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan nomor W1.TUN 6.1864/ HK.06/12/2022 tanggal 8 Desember 2022 perlu ditindaklanjuti.

BACA JUGA  Pemkab Kampar Komit Wujudkan Kabupaten Layak Anak 

Dengan hasil keputusan ini, Yusjar mengaku ada pihak yang menghalangi rencana pelantikannya sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan. Bahkan pihak tersebut tak lain merupakan seorang ketua BPD Tanjung Rambutan.(RT)

***

Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.