22 Orang Pejabat Kampar Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas ke Luar Kota

BANGKINANGKOTA(RakyatTimes.id) – Sebanyak 22 orang pejabat Kabupaten Kampar dilarang untuk melakukan perjalan dinas ke luar kota selama 19, 20 dan 21 Desember 2022. 22 orang pejabat tersebut diminta untuk mengikuti evaluasi jabatan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi evaluasi dan Assessment Pejabat Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Kampar.

Proses evaluasi dan assessment Pejabat Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Kampar tersebut, diharapkan dapat melahirkan Pejabat yang berkompeten, memahami tugas dan fungsinya. Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar diharapkan dapat dipegang oleh pejabat yang mampu fokus dan bertanggungjawab terhadap Tupoksi yang diembannya.

Penasehat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kampar, Aprizal, SE kepada wartawan, (17/12/22) di Bangkinang mengatakan, kita berharap evaluasi dan assessment Pejabat Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Kampar dapat berjalan lancar.

Sesuai dengan informasi yang kita dapat, evaluasi terhadap kinerja Pejabat Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Kampar akan dilaksanakan di Hotel Grand Central Pekanbaru, pada 19, 20, dan 21 Desember 2022. Sebanyak 22 orang pejabat, mulai dari Sekda, Sekwan, asisten, Kepala OPD dan Badan akan mengikuti evaluasi untuk mengukur kinerja dan tanggung jawab terhadap amanah yang diembannya, ungkap Aprizal.

“Hasil evaluasi jabatan Sekda dan Sekwan merupakan hasil yang ditunggu-tunggu oleh banyak kalangan masyarakat Kampar,” ungkap Aprizal.

Aprizal juga mengatakan, Panitia Seleksi (Pansel) yang dipimpin oleh Direktur Pascasarjana UIN Suska Riau, Prof. Dr. H. Ilyas Husti, MA diharapkan dapat menjalankan tugas dan amanah dari masyarakat Kampar melalui Penjabat Bupati Kampar. Semoga hasil seleksi pada evaluasi dan assessment tersebut, menghasilkan pejabat pada setiap OPD sesuai dengan kompetensinya.

Kita berharap, semua jabatan di Pemerintah Kabupaten Kampar diisi oleh pejabat yang berkompeten dan memiliki semangat yang tinggi serta bertanggungjawab terhadap amanah yang diembannya. Kita tidak harapkan lagi, ada pejabat yang tidak fokus mengurus pekerjaannya. Tetapi mereka lebih cenderung mengurus hal-hal yang lain di luar Tupoksi yang diamanahkan kepadanya. Padahal mereka telah diberikan fasilitas sesuai jabatannya tersebut, ungkap Aprizal.

BACA JUGA  Kamsol dan Azwan Sambut Safari Ramadhan Danrem 031/WB di Kampar

Kepada wartawan Aprizal juga mengatakan, bahwa untuk memajukan daerah ini, dibutuhkan pejabat yang fokus dalam menyelesaikan tugas dan pekerjaan yang diamanahkan kepadanya. Bukan malah mengurus hal-hal yang berada di luar jabatan yang diembannya. “Kampar butuh pejabat yang menjiwai terhadap tugas dan fungsinya. Sehingga semua persoalan masyarakat di negeri ini, yang berada dalam ruang lingkup pekerjaannya, dapat segera terselesaikan dengan baik,” ungkap Aprizal.

Kepada wartawan Aprizal juga mengatakan, bahwa dari informasi yang didapatnya, diantara 22 pejabat yang bakal dievaluasi tersebut terdiri dari Sekda, Sekwan, Kadis P2KBP3A, Kadis Pariwisata, Kaban BPKAD, Kadis Ketahanan Pangan, Kadis DPMPTSP, Kaban Bapenda, Kepala Disdukcapil, Kadis Perhubungan, Asisten 1, Kadis PUPR, Kadis Perkebunan Peternakan dan Keswan, Kadiskominfo, Kadis Sosial, Kepala inspektorat, Kadis Perikanan, Kadis Perindustrian dan Naker, Kadis Perdagangan Koperasi dan UMKM, Kadis Damkar dan Penyelamatan, Asisten II, jelas Aprizal.

“Kita berharap, semoga Tim Pansel mampu bekerja dengan baik. Semoga jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar diisi oleh pejabat yang bisa Fokus dan bertanggungjawab kepada pekerjaannya,” ungkap Aprizal. (RT)

***

Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.