BANGKINANGKOTA(RakyatTimes.id) – Penjabat Bupati Kampar Muhammad Firdaus.SE.MM Membuka acara Lokakarya Mendorong Integrasi Peta Wilayah Adat Kedalam Rencana Tata Ruang Dan Wilayah Kabupaten Kampar Di Aula Kantor Bupati Kampar, Senin (12/6).
Turut hadir dalam.kesempatan tersebut diantaranya Kepala Deputi I Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Deny Rahadian,Kantor BPN Kabupaten Kampar Dedi Kurniawan.S.T.Ss.M.Si, Kepala UPT KPH Suligi Batu Gajah Dedi Saputra.SH.M.Si, Kepala OPD Terkait dan Ninik Mamak tokoh Masyarakat.
Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus.SE.MM menyampaikan kegiatan Lokakarya ini agar dapat mempercepat proses penetapan masyarakat adat dan penetapan hutan adat di Kabupaten Kampar menjadi alasan utama pertemuan tersebut dilakukan. Ditambahkan lagi, wilayah-wilayah adat yang telah ditetapkan melalui Perda dan SK Bupati belum diintegrasikan ke dalam RTRWP Kabupaten Kampar.
Melihat kondisi tersebut, Kabupaten Kampar merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Riau yang memiliki luas wilayah cukup besar dibanding kabupaten lainnya dengan Jumlah penduduk berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2020 berjumlah 790.313 jiwa (Permendagri No.66 Tahun 2011), yang tersebar di 21 kecamatan. Kabupaten Kampar memiliki luas daerah sebesar lebih kurang 1.128.928 Ha, atau 12,26% dari luas provinsi Riau. Kabupaten Kampar terletak antara 01°00’40” lintang utara sampai 00°27’00” lintang selatan dan 100°28’30” – 101°14’30” bujur timur.
Adapun batas – batas wilayah Kabupaten Kampar Sebela Utara berbatasan dengan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Kuantan singing. Sebelah Barat berbatasan dengan kabupaten Rokan Hulu dan Provinsi Sumtera Barat. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten siak.
Upaya mendorong pengakuan pemerintah atas keberadaan masyarakat adat telah dilakukan oleh masyarakat adat bersama LSM dan ORMAS pendamping yang dipercaya oleh masyarakat adat sebagai perpanjangan tangan dalam berkomunikasi kepihak luar. Salah satu upaya yang dilakukan dikabupaten kampar yaitu sebagian masyarakat adat sudah memulai langkah perjuangan untuk menghadirkan diri di tengah negara.
Pencatatan senjarah dan aturan adat yang ditaati dan dijadikan pedoman dalam tatanan sosial maupun kewilayahan didokumentasikan melalui pemetaan partisipatif wilayah adat spasial, non spasial. Konsolidasi kampung dan hearing ke Pemda yang dilakukan secara intens, sehingga tanggapan dan respon positif dari Pemerintah kabupaten kampar hingga tingkat pusat sudah mulai terlihat.
Kemajuan Kabupaten Kampar dalam upaya Pengakuan Masyarakat Hukum Adat ini menjadi pembelajaran bagi kabupaten lain yang ada di Provinsi Riau, bahkan kabupaten-kabupaten yang diluar provinsi Riau.
Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Kampar menyambut baik kegiatan ini dengan terintergrasinya peta wilayah adat, hutan adat kedalam Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Kampar ini akan menambah prestasi pemerintah kabupaten kampar terkait pengakuan masyarakat hukum adat di provinsi riau, bahkan di tingkat nasional.
Dengan digelarnya Lokakarya mendorong integrasi peta wilayah adat dalam RTRWK diharapkan Teridentifikasinya data sebaran komunitas adat/kenegerian dan situasib wilayah adat di kabupaten Kampar Data Wilayah Adat dan Tanah Ulayat di Kabupaten Kampar terintegrasi dalam Kebijakan RTRWK Teridentifikasinya Peluang Konsolidasi Data Wilayah Adat melalui pembangunan Sistem Informasi Wilayah Adat (SIWA) dan Wali Data (OPD) Wilayah Adat di Kabupaten Kampar.
Kabupaten Kampar dalam membangun Kampar yang lebih baik akan cepat terwujud seiring dengan falsafah Tali Bapilin Tigo, Tigo Tungku Sajorangan yang sering kita gaungankan memberikan semangat untuk pembangunan yang berkeadilan guna mensejahterakan masyarakat terutama saudara-saudara kita yang masih terbilang miskin ekstrim.
Hal ini dalam rangka mewujudkan Kampar sebagai Serambi Mekahnya Provinsi Riau. Tentu saja hal ini tidak bisa lakukan oleh Pemerintah semata, harus ada partisipasi dan dukungan semua pihak, baik itu tokoh agama, tokoh adat, ninik mamak, alim ulama dan tokoh-tokoh lainnya terkhusus masyarakat Kabupaten Kampar sendiri.(INF)
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.