ROHIL(rakyattimes.id) – BANJAR XII – Pro kontra yang terjadi dari dua kubu kandidat calon ketua Pemuda Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang terjadi pada Senin (9/5/2023) akhirnya menimbulkan perpecahan dikalangan pemuda yang ada di empat lingkungan di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan hasil musyawarah yang digelar pada Senin (8/5/2023) setelah tidak ditemukan kesepakatan persyaratan pencalonan ketua, Pihak Kelurahan Banjar XII akan meminta tokoh masyarakat dan tokoh agama dan Ninik Mamak untuk masukan terkait hal pemcalonan ketua pemuda tersebut .
Hal yang menarik walaupun kesepakatan syarat pencalonan belum disepakati, pemilihan ketua pemuda pemuda tetap dilaksanakan pada Selasa(9/5)2023) dengan tiga calon yaitu Syarial, M.Ihwan ,Jub Fangki , dengan dimenangkan oleh Syarial dengan jumlah 88 suara, M.Ihwan 3 suara dan Jub Frengki 0 Suara.
Terjadinya Perbedaan pendapat untuk menentukan syarat tata tertib pencalonan ketua pemuda ini menurut sebagian warga pemuda di empat lingkungan terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan konstitusi dan UUD 1945 serta sistim Demokrasi.
Tokoh pemuda Banjar XII Zamhor mengatakan proses pemilihan itu menurutnya cacat hukum , karena keputusan itu hanya berdasarkan musyawarah dari beberapa perwakilan pemuda dari lingkungan yang ada di kelurahan Banjar XII , namun hanya masukan dari Ninik mamak , ” Ninik mamak harusnya memberikan pandangan atau penyejuk bagi anak kemanakan , namun terkait hal ini justru menimbulkan perpecahan ditengah pemuda dan warga yang bisa menimbulkan konflik sara ditengah masyarakat Banjar XII yang penduduknya dari berbagai suku dan agama,” tegasnya.
Atas proses pemilihan ketua pemuda Banjar XII yang telah dilakukan hari ini , menurut kami beberapa pemuda dari empat lingkungan yang ada di wilayah kelurahan Banjar XII melakukan protes keras dan akan melayangkan surat keberatan penolakan proses pemilihan tersebut, “Ujar Zamhor didampingi pemuda lainnya kepada awak media ini .
Alasan penolakan ini menurutnya karena proses Pemilihan yang dilaksanakan hari ini tidak sesuai dengan Konstitusi dan UU Dasar 1945 pemilihan tidak secara demokrasi, dan dibatasinya atau ditolaknya calon yang bukan penduduk tempatan, kami meminta kepada LPM dan pihak Kelurahan tidak menerima hasil pemilihan ini,”tegasnya.(AHA
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.