ROKANHILIR(RakyatTimes.id) – Rimba Melintang, Sejak usaha Tambang Galian C atau Tanah Urug tanpa izin terus dirazia dan ditindak tegas oleh pihak aparat penegak Hukum (APH) Jajaran Kepolisian Resort Rokan Hilir (Polres Rohil), beberapa titik lokasi galian C terlihat tidak beroperasi lagi, dari beberapa para pelaku usaha tambang usaha Galian C yang ditangkap telah menjalani proses sidang di Pengadilan dan divonis pidana penjara.
Akibat proses penegakan hukum terhadap pelaku usaha tambang Galian C atau tanah Urug tanpa izin ini Sejak tiga bulan terakhir ini usaha Galian C di Wilayah Rokan Hilir sempat sepi dan berhenti beroperasi karena para pelaku takut terjerat hukum.
Selain itu imbas dari razia yang terus dilakukan pihak jajaran Kepolisian Resort Rokan Hilir tersebut, akhirnya masyarakat yang membutuhkan bahan material seperti tanah dan pasir untuk bahan bangunan mendirikan rumah dan lain lain, terpaksa harus mengeluarkan biaya yang lebih tinggi lagi untuk membeli tanah urug tersebut.
Polemik usaha tambang Galian C atau Tanah Urug tanpa izin jelas mengakibatkan kerusakan bagi lingkungan hidup, ini menjadi perbincangan hangat ditengah masyarkat saat ini, karena pengawasan dan proses tindakan aparat penegak hukum disinyalir terkesan tebang pilih, “Tajam Kebawah Tumpul ke Atas ”
Ungkapan ini sering terdengar ditengah warga ,karena menurut warga tindakan aparat penegak hukum terkesan hanya bagi warga yang lemah namun untuk para pengusaha besar dan punya jaringan orang kuat, APH terkesan ada pembiaran atau tutup mata.
Terkait isu tersebut, beberapa awak media mencoba melakukan investigasi pada Sabtu (1/4/2023) ke beberapa titik lokasi Tambang galian C di beberapa Kecamatan di Rokan Hilir, beberapa lokasi tampak tidak beroperasi lagi.
Namun dari informasi beberapa warga, tim awak media mendapat informasi ada satu titik Usaha tambang Galian C yang terletak di Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang masih terus beroperasi tanpa ada pengawasan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Saat tim melakukan pemantauan terhadap informasi tersebut Usaha tambang Galian C atau tanah urug yang diduga tanpa izin lengkap ini dikelola oleh salah satu Perusahaan bernama PT.Modi Makmur Perkasa , salah satu perusahaan penyuplai bahan material tanah urug untuk beberapa lokasi pengeboran sumur minyak milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah Rokan Hilir .
Pantauan dilokasi saat itu puluhan unit mobil dump truk tronton berwarna orange dan hijau hilir mudik keluar masuk dari lokasi Galian C mengangkut tanah urug untuk dibawa kelokasi Sumur pengeboran Minyak milik PT PHR.
Terkait keberadaan usaha Galian C atau Tanah Urug yang dikelola oleh PT.Modi Makmur Perkasa yang beroperasi tersebut , Kepala Desa / Penghulu Pematang Botam Jhon Predes Nababan saat di konfirmasi menjelaskan bahwa kalau masalah legalitas usaha pihaknya tidak tau pasti.
“Namun kami dari Desa atau Kepenghuluan berulang kali meminta copyan surat izinnya, mereka belum bersedia memberikan pak, mereka hanya memberitahukan bahwa mereka sudah memiliki izin dari kementrian,” ungkapnya.
Terhadap dugaan adanya usaha tambang Galian C tanpa Izin yang terus beroperasi, awak media mencoba menghubungi Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP Reza Fahmi SH MH SIK melalui jaringan WhatsAppnya, sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.
Sementara itu informasi yang dirangkum awak media, terkait izin Usaha tambang Galian C PT.Modi Makmur Perkasa , Pihak ESDM pada (27/3/2023) yang lalu sudah pernah turun kelokasi dan meminta pihak perusahaan untuk berhenti, namun pada tanggal 1 April 2023 PT.Modi Makmur Perkasa kembali beroperasi.
Sementara itu Ketua Yayasan Devendra Dr.(C) Daniel Pratama SH MH menerangkan terkait usaha tambang Galian C atau tanah urug yang dikelola PT Modi Makmur Perkasa yang berada di Pematang Botam tersebut sudah dua kali menyurati dan melaporkan hal itu ke pihak ESDM Pekanbaru.
Daniel Pratama menjelaskan agar sebaiknya setiap pelaku usaha penambangan harus melengkapi proses perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan penambangan.
“PT PHR diharapkan untuk melakukan pengecekan dokumen izin penambangan terlebih dahulu sebelum melakukan penampungan terhadap hasil pertambangan tanah uruk tersebut,” jelasnya.
Dikatakannya, apalagi pihak yang menampung adalah BUMN, Daniel berharap agar pihak perusahaan milik pemerintah dapat memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat umum kedepannya. (AHA)
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.