BANGKINANGKOTA(RakyatTimes.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar Menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar dan DPRD Provinsi Riau bersama Insan Pers di Aula KPU Kabupaten Kampar, Bangkinang Kota, Selasa (21/3)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan, SE., M.E.Sy mengatakan “berdasarkan beberapa peraturan dan perundang-undangan, terutama berdasarkan surat keputusan KPU No. 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD kab/kota dalam Pemilu Tahun 2024, dan PKPU No. 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, jumlah Kursi DPRD Kabupaten Kampar berjumlah 45 kursi, Yang membedakan dengan Pemilu tahun 2019 adalah jumlah per Dapil-nya”, Ungkap Ahmad Dahlan.
Nantinya di DPRD Kampar akan tetap di isi sebanyak 45 orang anggota dewan yang terdiri dari Enam Daerah Pemilihan, namun ada jumlah perubahan kursi pada dua Dapil Karena pertumbuhan penduduk.
Dapil yang mengalami perubahan alokasi kursi, ada dua dapil yakni dapil I dan dapil IV sementara dapil lainnya tidak mengalami perubahan.
“Dapil I yang sebelumnya 10 kursi berkurang satu kursi menjadi sembilan kursi dan dapil IV yang sebelumnya 10 kursi bertambah satu kursi menjadi 11 kursi”, Jelasnya.
“Dapil I berjumlah 9 kursi yang meliputi daerah Kecamatan Bangkinang, Bangkinang Kota, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu; Sementara untuk Dapil II berjumlah 8 kursi yang meliputi daerah Kecamatan Tapung Hulu dan Kecamatan Tapung Hilir; Dapil III berjumlah 5 kursi yang meliputi Kecamatan Tapung; Dapil IV berjumlah 11 kursi yang meliputi Kecamatan Kampar, kecamatan Tambang, kecamatan Kampa, kecamatan Kampar Utara, dan kecamatan Rumbio Jaya; Dapil V berjumlah 6 kursi yang meliputi kecamatan Siak Hulu dan Kecamatan Perhentian Raja; dan untuk Dapil VI berjumlah 6 kursi yang meliputi kecamatan Kampar Kiri, kecamatan Kampar Kiri Hulu, kecamatan Kampar Kiri Tengah, dan Kecamatan Gunung Sahilan”, ungkap Ahmad Dahlan.
Kepada para peserta sosialisasi, Ahmad Dahlan juga menjelaskan tentang Dapil dan jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Riau, Pada Pemilu tahun 2024 nanti, jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Riau berjumlah 65 kursi. Terdiri dari Dapil Riau 1 berjumlah 9 kursi meliputi Kabupaten Pekanbaru; Dapil Riau 2 berjumlah 8 kursi meliputi Kabupaten Kampar; Dapil Riau 3 berjumlah 6 kursi meliputi Kabupaten Rokan Hulu : Dapil Riau 4 meliputi Rokan Hilir : Dapil Riau 5 berjumlah 11 kursi meliputi kabupaten Bengkalis, kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kabupaten Dumai; Dapil Riau 6 berjumlah 8 kursi meliputi kabupaten Pelalawan dan kabupaten Siak; Dapil Riau 7 berjumlah 8 kursi meliputi kabupaten Indragiri Hilir; dan Dapil Riau 8 berjumlah 8 kursi yang meliputi kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi”, Pungkas Ahmad Dahlan.
Sementara itu ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni menyampaikan kepada masyarakat agar lihat baik-baik namanya apakah terdaftar sebagai pemilih atau tidak dan jika tidak daftarkan segera atau bisa langsung melalui kami KPU Kabupaten Kampar.***
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.