BANGKINANGKOTA(RakyatTimes.id) – Penjabat (Pj) Bupati Kampar DR. H. Kamsol, MM membuka Sosial Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2023. Kegiatan tersebut juga dihadiri Oleh Plt. Sekda kampar, Ir. Azwan, M.Si, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) DR. Ir. Donny Yoegiantoro MM, MPA, Handoko Agung Saputra, S,Sos, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah, SH, I serta seluruh peserta sosialisasi PPID.
Kegiatan PPID Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar tahun 2023 tersebut digelar di Aula Kantor Bupati Kampar pada Kamis (16/3).
Dalam arahannya Pj. Bupati Kampar mengatakan bahwa Keterbukaan Informasi sangat diperlukan pada era digital saat ini, sebagai Pemerintah wajib menyebarkan informasi bagi publik untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas dengan penyajian yang prima. Ia juga mengatakan Pemerintah wajib hukumnya untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Sebagai penyelenggara pemerintah, Wajib hukumnya bagi kita menyediakan informasi yang valid yang dibutuhkan masyarakat ‘ujarnya.
Ditambahkannya penyedia Informasi sesuai dengan amanat undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Lahirnya undang-undang keterbukaan informasi publik, merupakan perwujudan dari pasal 28 f uud 1945. yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan, dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Kamsol menjelaskan, seluruh informasi tentang kegiatan badan publik, selain informasi dikecualikan, wajib dibuka kepada masyarakat. sehingga masyarakat dapat mengetahui, semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah, mulai dari perencanaan sampai dengan pengambilan keputusan, serta dapat pula mengetahui latar belakang dibuatnya kebijakan tersebut.
Lebih jauh Pj. Bupati Kampar itu juga menyampaikan undang-undang keterbukaan informasi publik, juga merupakan salah satu alat untuk mendorong pelaksanaan demokrasi yang baik, demokrasi yang baik sesungguhnya dapat ditandai dengan tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang baik pula. semuanya ini dapat diwujudkan. apabila setiap badan publik, dapat menyediakan informasi publik itu dengan baik, yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Diakhir arahannya Kamsol menyampaikan meminta kepada semua pimpinan organisasi perangkat daerah, sebagai badan publik dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, untuk selalu berkomitmen menciptakan transparansi kerja, dengan mempublikasi informasi setiap kegiatan dan kinerjanya secara terbuka dan akuntabel, baik kinerja keuangan, operasional maupun substansi lainnya, untuk dikomunikasikan kepada masyarakat.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kampar Yuricho Efril dalam laporan kegiatannya mengatakan dengan transparansi nformasi akan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, mencegah terjadinya korupsi, dan mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, di setiap badan publik, dan itulah itulah pentingnya penunjukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (ppid) di setiap opd sampai tingkat kecamatan.
Yuricho Efril juga mengatakan tujuan kegiatan sosialisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (ppid) adalah untuk melaksanakan undang-undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan komisi informasi no. 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi.
Ia juga menjelaskan jumlah peserta 106 orang terdiri dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah dan Pejabat PPID di 20 Kecamatan se-kabupaten Kampar.(adv)
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.