PEKANBARU(RakyatTimes.id) – Nama Ketua Umum Kamar Dagang dan Indonesia (Kadin) Indonesia, M Arsjad Rasjid PM, dicatut oleh penipu.
Masyarakat, pejabat hingga para pengusaha diminta waspada jika ada yang menghubungi dan meminta sesuatu yang dinilai tidak mungkin dilakukan oleh seorang M Arsjad Rasjid PM.
Dalam surat edaran Kadin Indonesia Nomor: SE/566/SKI/III/2023 tertanggal 10 Maret 2023, Direktur Eksekutif Kadin Indonesia, Hotasi Nababan, menyampaikan kepada publik bahwa Ketua Umum Kadin Indonesia, M Arsjad Rasjid PM, tidak pernah meminta uang ataupun imbalan kepada siapapun baik melalui media short message service (SMS) maupun media sosial (facebook, Instagram, dll).
‘’Hal ini kami sampaikan sehubungan dengan maraknya penipuan melalui media SMS dan media sosial yang mengatasnamakan Bapak M Arsjad Rasjid PM., serta meminta sejumlah uang sebagai imbalan,’’ sebutnya.
Dia menginformasikan bahwa hal tersebut adalah tidak benar. SMS atau pesan yang disampaikan melalui media sosial yang dilakukan oleh oknum tertentu sebagaimana dimaksud di atas merupakan penipuan, dan dapat dikenakan hukuman pidana penjara sebagaimana diatur di Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
‘’Oleh karena itu, kami memberitahu kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan tersebut,’’ imbau Hotasi Nababan.
Apabila Anda menerima informasi yang mengatasnamakan M Arsjad Rasjid PM, dengan meminta sejumlah uang melalui SMS atau media sosial, harap segera melapor dengan meneruskan pesan tersebut beserta nomor oknum yang menyampaikan pesan tersebut ke nomor WA: 0857-7490-7749 atau menghubungi layanan informasi Kadin Indonesia di nomor telepon (021) 527-4331, 527-4332 pada hari dan jam kantor. ***
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.