ROHIL(RakyatTimes.id) – Diduga jual sabu ke masyarakat dan pelajar, seorang pria Target Operasi bersama 4 Sindikatnya digerebek Tim Opsnal Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir (Rohil) Senin (27/02/2023) pukul 10.00 WIB.
TO berinisial AS alias Agus alias Tesen (37) alamat Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, digerebek sedang bersama IDS alias Sadis (37) alamat Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang, KEL alias Pendi (38) alamat Desa Berandan Timur Baru-Langkat, Sumut. MS alias Ganda (20) Kepenghuluan Seremban jaya Kecamatan Rimba Melintang dan setelah dikembangkan serta pula AP alias Ari (24) tahun alamat Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang.
TO dan 3 lainnya di gerebek di Teluk bano I Kepenghuluan Teluk bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil dan 1 lainnya yang diduga sebagai penyuplai Sabu di Jalan Pasar Kamis kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Melintang dan di Jalan Karya Desa Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Senin 27 Februari 2023 pukul 14.00 WIB. Dengan sejumlah barang bukti.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan kasus Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu, oleh unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rohil ini.
Awalnya diperoleh informasi bahwa di daerah Teluk Bano yang berinisial AS alias Agus alias Tesen ini sering menjual narkotika kepada orang lain atau pun kepada anak sekolah dan ianya adalah TO yang selama ini dicari, setelah mendapat laporan tersebut Kapolsek Bangko Pusako saudara AKP Jambi Lumban Toruan,SH
memerintahkan agar Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” ungkap AKP Juliandi.
Dan kemudian unit Reskrim melakukan penyelidikan, dan melakukan penggerebekan di rumah terlapor dan dimana didapati 3 orang laki-laki yang mengaku bernama AS alias Agus alias Tesen, IDS alias Sadis dan KEL alias Pendi didalam 1 kamar. Selanjutnya Tim yang dengan sisaksikan oleh Kepala Dusun setempat melakukan penggeledahan badan dan tempat.
Didapati 5 buah plastik bening berisikan butiaran-butiran kristal yang diduga Narkotika, serta barang-barang lainnya yang ada kaitannya dengan Narkotika dan kemudian setelah ditanyakan milik siapa, 5 buah plastik bening berisikan butiaran-butiran kristal yang diduga Narkotika tersebut milik siapa? dan saudara AS alias Agus alias Tesen mengaku bahwa butiran-butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya yang dibeli dari saudara IDS alias Sadis.
Berdasarkan interogasi dan pemeriksaan terhadap ponsel milik saudara IDS alias Sadis itu bahwa selain narkotika jenis shabu shabu yang ditemukan ianya juga ada menitipkan narkotika jenis shabu shabu kepada saudara MS alias Ganda sebanyak 35 gram, kemudian unit Reskrim melakukan pengkapan terhadap saudara MS alias Ganda dan ditemukan 1 bungkus plastik berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu dan pada saat dipertanyakan iapun mengaku sisa dari yang dititipkan oleh saudara IDS alias Sadis.
Diinterogasi lagi, Saudara MS alias Ganda menerangkan bahwa sisa narkotika tersebut dititipkan kepada saudara AP alias Ari yang berada di Jln Karya Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang, selanjutnya unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap saudara AP alias Ari dan ditemukan 12 belas bungkus plastik berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa kepolsek bangko Pusako guna proses lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.
Barang bukti yang dibawa semuanya, terdapat 5 bungkus plastik bening klip merah yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik bening klip merah kosong, 3 buah mancis, 1, buah tas sandang warna abu abu, 1 unit Handphone Merk Vivo 1915.
1 buah bong / alat hisap sabu lengkap dengan kaca pirex, 1 lembar slip bukti transfer sebesar Rp 2 juta rupiah, 1 unit timbangan digital (Penyitaan dari TKP teluk bano I), 1 unit Handphone Merk Oppo warna hitam. 1 buah ATM mandiri, 1 unit Handphone Merk Vivo warna biru, 1 unit Handphone Merk Vivo warna hitam, 1 bungkus rokok sempurna, 1 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu. Uang tunai Rp, 4 ratus ribu rupiah, 1 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Ada, 3 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 8 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit Handphone merk Vivo warna biru, 1 buah plastik warna merah dan 10 plastik bening kosong.
Hasil tes urine tersangka, setelah dilakukan hasilnya kelimanya didapati positif, dan setelah itu terlapor di sangkakan sesuai dengan Pasal 114 Ayat Ke-2 Jo Pasal 112 Ayat Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(RA)
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.