BANGKINANGKOTA(RakyatTimes.id) – Penjabat (Pj) Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Anggota DPR-RI Komisi V Syahrul Aidi Mazaat, Lc, MA di Rumah Dinas Bupati Kampar, Bangkinang Kota, Selasa (21/2/2023).
Tampak hadir Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III, Kepala Dinas PUPR Kampar Afdal, Kepala Bapeda Kampar Ardy Mardiansyah, dan Direktur PDAM Kampar.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Kampar mengungkapkan rasa syukur dan terimakasih atas usaha dan upaya yang telah dilakukan Anggota DPR-RI Komisi V Syahrul Aidi Mazaat, Lc, MA untuk pembangunan Jalan Lubuk Agung-Sei. Sungai Sarik-Balung sepanjang 29.5 Km yang merupakan jalan Kabupaten melewati 3 Desa akses dari Koto IV setingkai-Rimbo datar (Provinsi Sumbar) melalui Dana Inpres 2023.
“Diharapkan usulan-usulan lainnya yang menyangkut asas hidup orang banyak seperti pembangunan Infrastruktur yang dapat menggeliatkan sektor perekonomian masyarakat desa,” pungkasnya
Dikatakan Kamsol, agar OPD terkait untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program Pemerintah Republik Indonesia dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dirinya juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Ia juga meminta kepada Syahrul Aidi Mazaat untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyusunan program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta pengalokasian anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat (by NIK, by name, dan by address) melalui sinkronisasi data kependudukan dengan data penerima bantuan kemiskinan ekstrem.
Sementara itu, Anggota DPR-RI Komisi V Syahrul Aidi Mazaat Lc MA mengungkapkan bahwa Dana Inpres berasal dari penerbitan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.
“Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 8 Juni ini diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah RI pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah,” terang Syahrul Aidi.***
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.