TAPUNGHULU(RakyatTimes.id) – Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, uniknya pelaku tersebut membungkus barang haram dengan uang pecahan dua ribu.
Pelaku adalah NF (30) warga Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu yang ditangkap dirumahnya pada Selasa (14/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu, HP samsung lipat, satu paket sedang Natkotika jenis sabu-sabu, 4 paket kecil yang dibungkus dengan uang lipatan Rp.2000 yang berisikan Kristal diduga sabu-sabu.
Penangkapan pelaku tersebut berawal saat Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rimba Beringin sering terjadi peredaran Narkoba.
Usai Terima laporan, unit reskrim Polsek Tapung Hulu langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, ternyata benar dicurigai pelaku dan langsung dilakukan penangkapan di rumahnya di Desa Rimba Beringin.
Tim langsung melakukan penggeledahan pada pelaku ditemukan padanya 1 (satu) paket sedang dan 1 paket kecil yang berjumlah 4 paket kecil yang dibungkus uang pecahan Rp.2000,- yang berisikan butiran kristal diduga Natkotika jenis Sabu-sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH bahwa pelaku sudah meresahkan masyarakat.
“Kini pelaku sudah dibawa dan diamankan ke Polsek Tapung Hulu guna diproses lebih lanjut. Dan pelaku juga sudah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” ungkap Nurman.***
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.