ROKANHILIR(rakyattimes.id) – Diduga masuk lewat jendela dan curi handphone, seorang pria berinisial NF (22) yang beralamat di Jln Lintas Riau-Sumut, Simpang Solah, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Pelaku berhasil di tangkap tim opsnal sat reskrim Polres Rohil, Polda Riau pada hari Jum’at (10/02/2023) sekira pukul 19:00 WIB.
Pria mengaku pengangguran ini ditangkap petugas, menindak lanjuti laporan pelapor bernama Sulastri (51) yang melaporkan telah kehilangan handphone android merk Oppo Reno 5 F dirumahnya di Jln Lintas Riau – Sumut Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Selasa 7 Februari 2023 pada Pukul 03:00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH S.IK,M.Si melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Saat itu saudari pelapor terbangun dari tidur untuk buang air kecil, dan melihat jendela belakang sudah dalam keadaan terbuka, kemudian pelapor menutup jendela nya tersebut kembali dan lalu tidur terus pada pagi harinya pelapor bangun dan hendak membuka jendela depan, namun pelapor melihat jendela depan rumahnya itupun dalam keadaan terbuka,” kata Juliandi.
Kemudian pelapor membangunkan anak anak pelapor dan ketika anak-anak pelapor bangun dan mencari Handphone Android merk Oppo Reno 5 F, namun handphone anak pelapor tersebut tidak ditemukan, lalu anaknya memberitahukan pelapor hal tersebut kepadanya, selanjutnya pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir.
Kemudian, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan terhadap pelaku curat, dari hasil penyelidikan mengamankan seorang laki – laki di duga sebagai pelaku, yang bernama saudara NF, dari hasil interogasi yang dilakukan, saudara N mengaku telah melakukan pencurian di rumah pelapor, selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Rohil untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Untuk tersangka ini disangkakan sebagaimana dimaksud dengan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 363.(RA)
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.