BANGKINANGKOTA(RakyatTimes.id) – Masyarakat yang menyampaikan aspirasi terhadap tuntutan lahan seluas 2500 ha di Desa Koto Garo mendapat sambutan hangat, bersahabat dan merakyat dari Pj Bupati Kampar, Dr. H. Kamsol, MM di perkarangan Perkantoran Bupati Kampar, Bangkinang Kota, Senin (30/1/2023).
Tampak Kamsol mendapat apresiasi dan elu-elu “Hidup Bupati Kampar” dari masyarakat yang ikut aksi penyampaian aspirasi kepada Pemkab Kampar.
Tampak juga Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM ikut makan nasi bungkus dan shalat berjamaah di masjid Almuhajirin kantor Bupati Kampar bersama masyarakat pada aksi penyampaian aspirasi ini yang diikuti ratusan orang dari masyarakat Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.
Di tengah-tengah aksi penyampaian aspirasi masyarakat, Kamsol menyampaikan bahwa setelah menerima aspirasi ini akan mengadakan rapat dengan Forkopimda Kampar dengan instansi terkait.
“Pemerintah Insyaallah akan berpihak kepada masyarakat, kadang karena informasi yang kurang tepat seakan-akan pemerintah tidak peduli, Insyaallah Pemerintah memandang karena urusan masyarakat adalah yang utama. Kami mohon dukungan dan doa semoga perjuangan ini dapat membuahkan hasil” pungkas Kamsol.
Ia juga menyampaiikan permohonan maaf jika terdapat kekurangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
Kamsol tampak didampingi oleh Plt Kasatpol PP Kampar Ahmad Zaki.
Kemudian Kamsol meminta agar perwakilan dari masyarakat meminta untuk dapat membuat tim kecil dan didata kembali untuk dibahas dengan Forkopimda dan instansi terkait.
“Yang penting kita yakin, insyaallah kalau kita benar, maka hak kita akan dapat sehingga kita terima hasilnya” Kata Kamsol.
Sementara itu, Koordinator Aksi Erwinsyah, SE dari Kumpulan Peduli Anak Bangsa (Kubangga) ini Menuntut Bupati Kabupaten Kampar berdasarkan fungsi dan kewenangannya untuk segera membekukan dan mencabut izin pendirian Kelompok Tani yang menguasai lahan seluas 2500 Ha yang selama ini hanya mengatasnamakan Kelompok Tani.
Kedua Bupati Kampar segera mengeluarkan surat penghentian seluruh kegiatan atau aktifitas di lahan 2500 Ha Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir yang mengatasnamakan Kelompok Tani.
Dan Ketiga meminta Bupati Kampar mengawal dan menyusun ulang pembentukan kelompok Tani sesuai dengan harapan dan amanat Reforma agraria,” ungkap Erwinsyah dengan tegas.***
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.