KAMPARKIRITENGAH(RakyatTimes.id) – Begitu biadab seorang pria warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah yang nekat mencabuli seorang anak yang masih di bawah umur berulang kali. Tak hanya itu, ternyata korban merupakan adik iparnya sendiri.
Pelaku adalah GN (35) dan korban L (13) yang dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir oleh ibu korban SA (53).
Awal mula terbongkar kasus memalukan ini Senin (17/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB, disaat ibu korban mendapat Kabar dari abang korban AP (21), korban pernah di cabuli oleh pelaku yang tak lain menantunya sendiri.
Lantas mendengar hal itu, SA langsung mencari korban dan menanyakan kebenarannya. Ternyata benar, korban mengaku pernah dipaksa disetubuhi oleh abang iparnya GN yang terjadi pada hari dan tanggal yg tidak diingat korban sekitar bulan Juli 2021 sekira pukul 23.00 WIB di kamar rumah pelaku GN.
Pelaku juga pernah melakukan perbuatannya dengan mencekik leher, mencubit paha dan mengancam korban supaya mau disetubuhi.
Pelaku ini sudah berulang kali dan terakhir kali pada hari dan tanggal yang tidak di ingat korban sekitar bulan November 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di kamar tidur rumah pelaku.
Setelah mendengar pengakuan korban, Ibu korban menanyakan ke menantunya terkait kebenaran kejadian tersebut dan pelaku mengakui kalau dirinya benar telah melakukan perbuatan menyetubuhi korban seperti yang diceritakan korban.
Kemudian Kapolsek Kampar Kiri, AKP Elva Hendri SH MH mendengar hal tersebut langsung bergerak ke rumah korban, sesampainya disana pelaku sudah di hajar oleh masyarakat yang telah mengetahui perbuatan pelaku.
Selanjutnya Kanit Reakrim Andi Azhari SH langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk diproses hukum.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir, membenarkan peristiwa penangkapan pelaku tersebut dan pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Pada saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur”pungkas Elva Hendri.
Dijelaskannya, pelaku telah melanggar pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Pelaku kini sudah mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolsek”tegas Elva.***
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.