RakyatTimes.id – Perdebatan LGBT di Indonesia mengungkapkan keuntungan dan kerugian dalam masyarakat.Beberapa kelompok masyarakat percaya bahwa LGBT adalah “fakta” dan harus diberikan hak yang sama di bawah hukum seperti di negara lain.Di sisi lain, kelompok lawan mengklaim bahwa hubungan sesama jenis bertentangan dengan moralitas, agama dan budaya karena bertentangan dengan aturan kodrat manusia. Bukan hanya LGBT mengubah sifat manusia, tetapi juga mempengaruhi munculnya kejahatan atau kejahatan baru, jika kejahatan itu dibiarkan, maka akan membawa akibat yang mengerikan di kemudian hari.Masa depan bangsa Indonesia dan moral bangsa akan menjadi rusak, bahkan dapat merugikan peradaban manusia Indonesia di masa mendatang.
Saat ini, LGBT masih dipandang sebagai salah satu bentuk penyimpangan sosial, yakni penyimpangan orientasi seksual yang dilakukan oleh sekelompok orang.Volume satuan Kaum LGBT memiliki orientasi seksual yang menyimpang (Abnormal), yang oleh sebagian orang dianggap sebagai penyakit.Namun, realitas kehidupan LGBT berjalan lebih jauh berkembang di masyarakat khususnya di kota-kota besar di Indonesia.Bahkan kelompok Kaum LGBT berusaha agar pemerintah mengakui keberadaan mereka secara sosial dan legal dengan melegalkan pernikahan sesama jenis.
Perilaku menyimpang kaum LGBT tentunya menimbulkan keresahan di masyarakat, dan keberadaan kaum LGBT itu sendiri merugikan masyarakat.Bagaimana tidak, kelompok LGBT saat ini terus berjuang untuk mendapatkan pengakuan keberadaannya, seperti yang terjadi di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat yang melegalkan pernikahan sesama jenis, yang jelas bertentangan dengan nilai dan norma hidup dalam masyarakat Indonesia.
Terlepas dari pro kontra yang terjadi, harus diakui bahwa LGBT merupakan suatu fenomena atau gejala sosial, karena telah bertentangan dengan norma – norma dan nilai – nilai, baik itu agama, budaya maupun nilai – nilai Pancasila sebagai dasar falsafah hidup bangsa. Dengan demikian,LGBT sebernarnya telah melanggar hak orang lain karena hampir sebagian besar masyarakat Indonesia menolak keberadaan LGBT.
LGBT merupakan bagian integral dari kehidupan bangsa Indonesia.Menyadari keberadaan kaum LGBT berdampak pada terbentuknya peradaban baru mengingat tidak mungkin lahir generasi baru darinya.Tuntutan legitimasi pernikahan sesama jenis yang masih ditanggapi melalui pengakuan negara atas pernikahan sesama jenis tentu akan membawa konsekuensi hilangnya arti penting keluarga sebagai ciptaan masyarakat sipil yang bermoral dimasa depan.
UU Perkawinan dibuat atas dasar muatan hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menetapkan agama sebagai faktor penentu sahnya perkawinan.Ketika sahnya pernikahan didasarkan pada resep agama.Dengan demikian, prinsip perkawinan yang dianut di Indonesia adalah perkawinan secara agama, yaitu perkawinan yang didasarkan pada ajaran atau paham agama.Jadi, legalitas perkawinan dalam hukum perkawinan nasional adalah perkawinan yang dilangsungkan menurut aturan hukum masing-masing agama, yaitu Islam, Kristen, Hindu, dan Budha.
Penulis: Wilda Ningsi, Mahasiswi Jurusan Bimbingan Konseling Islam UIN Suska Riau
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.