RakyatTimes.id – Banyak istilah-istilah yang dipakai berkaitan dengan isu-isu gender ini, maka untuk menyamakan persepsi akan diuraikan pengertian masing-masing. Istilah yang berkaitan dengan LGBT adalah homoseksual, Menurut Haryanta yaitu seseorang yang cendrung mengutamakan orang yang berjenis kelamin sama sebagai mitra seksual disebut homoseksual.
Senada dengan arti tersebut Oetomo, 2001 mendefenisikan sebagai orientasi atau pilihan seks yang diarahkan pada seseorang atau orang-orang dari jenis kelamin sama. Dari dua pendapat ini dapat disimpulkan bahwa homoseksual merupakan orientasi atau pilihan dari seseorang yang ditujukan pada individu atau beberapa individu dengan jenis kelamin sama. Homoseksual laki-laki disebut “gay” sedangkan homoseksual perempuan disebut “lesbian”.
Biseksual adalah seseorang yang tertarik kepada dua jenis kelamin sekaligus, tertarik kepada laki-laki dan juga perempuan. Sementara Transgender merupakan istilah berperilaku atau penampilan tidak sesuai dengan jenis kelamin, misalnya laki-laki tetapi bertingkahlaku perempuan, berpakaian seperti pakaian perempuan. Atau sebaliknya perempuan bertingkahlaku seperti laki-laki dan berpenampilan seperti laki-laki. Sedangkan transeksual berbeda dengan transgender, transeksual merasa bahwa dirinya terjebak pada tubuh yang salah.
Pada saat ini fenomena lesbias, gay, bisexsual dan transgender (LGBT) menimbulkan rasa cemas pada masyarakat luas. Maraknya promosi atau iklan kaum LGBT di media sosial, bahkan menjalar ke kampus, sekolah dan tempat umum lainnya. Banyak yang beranggapan fenomena ini akan menjangkit generasi penerus bangsa, oleh karena itu penolakan secara massif dilakukan oleh ormas, LSM dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta jajaran pemerintah. Kekhawatiran masyarakat tentang perkembangan gerakan kaum LGBT bukan tanpa alasan, salah satunya apabila gerakan LGBT dibiarkan eksistensinya di Indonesia adalah legalisasi perkawinan sejenis. Sebuah gerakan tidak mungkin ada tanpa target dan tujuan akhir dari perjuangannya.
Pandangan masyarakat terhadap LGBT terjadi pro dan kontra. Bagi yang berpihak berpendapat bahwa LGBT adalah hak asasi manusia, tidak boleh didiskriminasikan oleh siapapun walaupun mereka kaum minoritas. Sedangkan yang kontra berpendapat bahwa LGBT merupakan penyakit dan gangguan seksualitas bisa disembuhkan, dan secara agama adalah haram. LGBT bukan hal baru atau fenomena yang baru muncul, namun sudah ada semenjak dulu bahkan dimasa nabi Lut. Sering kita dengar istilah kaum gay, lesbi dan homoseksual.
Dimasa lalu kaum ini malu mengakui dirinya sebagai kaum homoseksual, karena takut dicap sebagai sampah masyarakat dan dikucilkan. Namun yang terjadi saat ini dunia telah mengakuinya, bahkan keberadaan mereka diperjuangkan supaya tidak di diskriminasi.
LGBT DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM
Syari’at (hukum Islam) bersifat universal, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam hubungannya dengan Tuhan, maupun sesama manusia dan alam. Dalam praktiknya syari’at Islam senantiasa memperhatikan kemaslahatan manusia, dengan mengajak setiap pengikutnya untuk mematuhi perintah dan larangannya. Hukum Islam akan menindak tegas para pelaku yang melanggar ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan berdasarkan nash al-Qur’an dan hadis. Prinsip ini merupakan suatu yang esensial dan faktual dalam menangani problem yang terjadi dalam masyarakat Islam .
Syari’at Islam berasal dari wahyu Allah Swt. Oleh karena itu, syari’at yang diturunkannya juga mempunyai satu sistem. Artinya, hukum-hukum yang dikandung syari’at Islam tersebut tunduk pada satu landasan dan tujuan, sehingga ketentuan-ketentuannya pun seragam, tidak bertentangan antara satu dengan lainnya. Dalam hal ini, Islam membawa ajaran yang lengkap, mencakup seluruh aspek kehidupan.Tidak satupun aspek hidup dan kehidupan umat manusia yang lepas dari perhatian Islam. Diantara aspek kehidupan yang sangat penting yang di atur Islam adalah hubungan biologis atau seks. Seks merupakan suatu hal yang bersifat sakral dan harus disalurkan secara benar dan bermoral melalui pernikahan. Penyaluran seks di luar nikah disebut zina yang merupakan pelanggaran yang amat tercela. Akhir-akhir ini, perilaku seks berupa zina, homoseksual, lesbian, dan berbagai perilaku aneh dalam hal seks ini, marak dibahas oleh masyarakat Indonesia, baik melalui media elektronik, cetak, maupun melalui seminar dan diskusi. Istilah yang berkembang dalam perilaku seks dan perilaku aneh tersebut dinamakan dengan LGBT (Lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
Perilaku LGBT yang dilakukan sejumlah orang mengundang kontroversi (pro dan kontra) serta polemik pada kalangan masyarakat luas, baik secara internasional maupun nasional. Kalangan yang mendukung (pro) LGBT berdalih pada Hak Asasi Manusia (HAM), sedangkan kalangan yang tidak mendukung (kontra) berdalih pada aturan agama dan moral. Pro-kontra ini, bisa jadi diakibatkan karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang hal ini, padahal persoalan ini justru berkaitan dengan ketentraman masyarakat.
Hukum Islam menyebutkan homoseks antara sesama pria dengan istilah liwath, sebagai kata yang akar katanya sama dengan akar kata luth. Perbuatannya disebut dengan liwath karena perbuatan tersebut pernah dilakukan oleh kaum yang durhaka kepada seruan Nabi Luth as. Homoseks (liwath) dan yang berkaitan dengannya merupakan perbuatan keji dan termasuk dosa besar. Menurt Sabiq Homoseks juga termasuk salah satu perbuatan yang merusak unsur etika, fitrah manusia, agama, dunia, bahkan merusak kesehatan jiwa. Allah Swt telah mengecam homoseks dengan siksa yang maksimal. Allah Swt telah membalikkan bumi terhadap kaum Luth yang telah keterlaluan melakukan homoseks. Dan Allah Swt telah menghujani batu yang menyala kepada mereka sebagai balasan atas perbuatan mereka yang menjijikkan tersebut.
Berkaitan dengan hukum homoseksual di atas, ash-Shabuni (1994: 87) menyatakan perbuatan durjana tersebut adalah puncak dari pada segala keburukan dan kekejian. Kita hampir tidak mendapatkan seekor binatang jantan mengawini seekor binatang jantan lainnya. Akan tetapi keganjilan tersebut justru terdapat di antara manusia. Oleh sebab itu, maka dapatlah dikatakan bahwa keganjilan tersebut merupakan suatu noda yang berhubungan dengan moral yaitu suatu penyakit psikhis yang berbahaya yang mencerminkan suatu penyimpangan dari fitrah manusia, yang mengharuskan untuk di ambil tindakan yang keras terhadap pelakunya.
Perilaku gay atau homoseksual telah dikenal masyarakat dari masa ke masa. Pada kurun waktu tertentu perilaku ini dilakukan oleh kaum Nabi Luth as.Al-Q ur’an al-Karim telah menggambarkan sifat-sifat kaum Nabi Luth yang tidak mau mengawini perempuan, sebagaimana terdapat dalam Perilaku gay atau homoseksual telah dikenal masyarakat dari masa ke masa. Pada kurun waktu tertentu perilaku ini dilakukan oleh kaum Nabi Luth as.Al-Q ur’an al-Karim telah menggambarkan sifat-sifat kaum Nabi Luth yang tidak mau mengawini perempuan, sebagaimana terdapat dalam QS.al A’raf (7): 80-84.
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَـٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍۢ مِّنَ ٱلْعَـٰلَمِينَ ٨٠إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةًۭ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌۭ مُّسْرِفُونَ ٨١وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِۦٓ إِلَّآ أَن قَالُوٓا۟ أَخْرِجُوهُم مِّن قَرْيَتِكُمْ ۖ إِنَّهُمْ أُنَاسٌۭ يَتَطَهَّرُونَ ٨٢فَأَنجَيْنَـٰهُ وَأَهْلَهُۥٓ إِلَّا ٱمْرَأَتَهُۥ كَانَتْ مِنَ ٱلْغَـٰبِرِينَ ٨٣وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِم مَّطَرًۭا ۖ فَٱنظُرْ كَيْفَ كَانَ عَـٰقِبَةُ ٱلْمُجْرِمِينَ ٨٤
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya) (ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakanoleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?”.Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri”. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikutpengikutnya kecuali isterinya, dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu), maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu”.(Departemen Agama RI, 1995: 234-235).
Penulis: Putri Ika Sari Sinaga Mahasiswi BKI UIN Suska Riau
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.