RakyatTimes.id – Pada beberapa tahun ke belakang perdebatan tentang LGBT sudah terjadi cukup lama dalam sejarah peradaban manusia. Akhir-akhir ini perdebatan LGBT mengemuka kembali setelah pelaku LGBT mulai terbuka memperlihatkan jati dirinya. Kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender) saat ini sedang marak menjadi bahan perbincangan di tengah-tengah masyarakat dunia termasuk Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dan umumnya di dominasi oleh penolakan. Perdebatan tentang LGBT ditinjau dari berbagai macam aspek dalam kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya aspek moral dan spiritual. Penolakan dan penerimaan terjadi atas kehadiran kelompok LGBT ini.
mengutip Serra mengatakan bahwa pelaku LGBT memiliki orientasi seksual yang berbeda dengan kebanyakan orang. Hal inilah yang memicu LGBT tidak diberi ruang di negara ini. Pelaku LGBT akan mendapatkan banyak kerugian, sebab sistem pemerintahan, budaya, dan lingkungan masyarakat Indonesia tidak disiapkan untuk kaum dengan perilaku seksual menyimpang.
Sehingga, kelompok LGBT menjadi rentan terhadap berbagai bentuk masalah sosial, seperti kriminalisasi, kekerasan, bullying, penolakan, dan lain sebagainya.
Dalam banyak kasus persekusi dan diskriminasi, umumnya berdasarkan laporan LBHM (Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat) sepanjang tahun 2017 korban terbanyak berasal dari kelompok transgender, yakni sebanyak 715 orang, disusul berikutnya oleh kelompok gay sebanyak 225 orang dan lesbian sebanyak 29 orang. Sementara 4 korban lainnya dikategorikan sebagai korban lain-lain
Penolakan terhadap perilaku seksual menyimpang sah dilakukan berdasarkan Asas Ketuhanan Negara Indonesia, norma agama, dan hukum yang melindungi keberagamaan masyarakat Indonesia. Akan tetapi, perlu dibatasi bahwa penolakan
tersebut tidak lantas melegalkan perbuatan-perbuatan diskriminatif yang melanggar hukum dan HAM kelompok LGBT dalam hal-hal umum (kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan sebagainya
Kata persekusi ada dalam statuta Roma yang lahir di Roma Tahun 1998. Statuta ini merupakan bagian dari produk Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (selanjutnya disingkat
ICC). Pada pasal 1 disebutkan bahwa pembentukan ICC ini untuk
menangani“kejahatan paling serius”. Ada empat jenis kejahatan yang
dikatakan sebagai kejahatan serius yaitu dijelaskan dalam pasal 5 statuta ini yakni kejahatan genosida kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Adapun ihwal persekusi masuk ke dalam pasal 7, yang membahas tentang kejahatan
terhadap kemanusiaan. Pasal 7 (1) menjelaskan bahwa ada 11 jenis kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk di dalamnya persekusi, yang diartikan bahwa persekusi berarti perampasan secara sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar yang
bertentangan dengan hukum internasional dengan alasan identitas kelompok atau
kolektivitas tersebut. Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa unsur penting dalam persekusi adalah perampasan, sengaja, kejam, hak dasar dan identitas Perlu dipahami bahwa untuk membuktikan seseorang menjadi korban persekusi, harus dilihat kasus perkasus, ada institusi, mekanisme, bahkan proses ajudikasinya. Sejatinya tindakan persekusi sudah lama terjadi di Indonesia, namun baru pertengahan tahun 2017, mendadak menjadi viral, setelah banyak media massa beramai-ramai menggunakan “persekusi” sebagai judul headline beritanya seiring semakin beraninya kelompok LGBT di Indonesia menyuarakan keadilan bagi kelompoknya. Pada kasus persekusi terhadap LGBT ini perlu diketahui sejatinya tindakan persekusi dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk aparat negara ataupun pihak lain yang bukan merupakan aparat negara.opresi terhadap kelompok LGBT di Indonesia berupa tindakan
persekusi dan diskriminasi, stigmanisasi, dan kekerasan. Seperti kelompok minoritas lainnya, kelompok LGBT secara historis mengalami penindasan dalam bentuk pelecehan dan kekerasa, diskriminasi di berbagai bidang seperti pekerjaan, perumahan, akses ke Pendidikan dan pelayanan manusia, dan hukum yang telah secara aktif melakukan diskriminasi terhadap mereka atau gagal untuk melindungi hak asasi manusia.
Penulis: Ziyan Aulia fauziyyah, Mahasiswi Jurusan Bimbingan Konseling Islam UIN Suska Riau
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.