RakyatTimes.id – Pada dasarkan LGBT merupakan sesuatu hal yang menyimpang karena bertentangan dengan ajaran agama dan penyakit, dimana penyakit ini bisa menular dan terkait dengan hubungan seksual yang berisiko.
Pandangan masyarakat mengenai isu LGBT masih beragam tergantung latar belakang budaya, agama, kelompok sosial, media, keluarga, pergaulan sebaya, gender dan interaksi dengan individu LGBT [ Lehman & Thornwel ]. Tingkat penolakan, dan penerimaan terhadap LGBT sangat tergantung pada faktor faktor di atas.
LGBT di Indonesia masih merupakan hal yang tabu khususnya bagi kelompok yang pemikirannya didasari agama. Sebagian besar menghujat perilaku dan orientasi seksual kelompok LGBT ini.
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang LGBT ini pada tanggal 31 Desember 2014. Komisi Fatwa dengan seluruh anggotanya yang kurang lebih 50 ulama dari berbagai ormas Islam berkumpul dan menyepakati fatwa tentang homoseksualitas, sodomi, dan pencabulan, yang mencantumkan beberapa ketentuan berikut:
•Pertama, hubungan seksual hanya dibolehkan untuk suami istri, yakni pasangan laki-laki dan wanita berdasarkan pernikahan yang sah secara syar’i.
•Kedua, orientasi seksual terhadap sesama jenis atau homoseksual adalah bukan fitrah tetapi kelainan yang harus disembuhkan.
•Ketiga, pelampiasan hasrat seksual kepada sesama jenis hukumnya haram. Tindakan tersebut merupakan kejahatan atau jarimah dan pelakunya dikenakan hukuman, baik had maupun takzir oleh pihak yang berwenang.
•Keempat, melakukan sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa besar dan pelakunya dikenakan had untuk zina.
•Kelima, pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis selain dengan cara sodomi hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman takzir.(MUI, 2015)
Seperti yang sedang hangat di kalangan publik di Indonesia, seperti yang dikutip dari CNN Indonesia 3 Prajurit TNI dipenjara dan dipecat buntut kasus LGBT
Hal tersebut termasuk kepada kasus penyimpangan seksual, yang dinilai melanggar Surat Telegram Panglima TNI nomor:ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009,Surat Telegram Panglima TNI nomor: ST/1648/2009 tanggal 22 Oktober 2009 dan Surat Telegram Kasal nomor: ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang mengatur larangan bagi Prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homo seksual/lesbian).
Penulis: MAULANA FITRIA BR RAMBE, Mahasiswi UIN Suska Riau Jurusan Bimbingan Konseling Islam.
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.