KAMPAR(RakyatTimes.id) – Setelah melihat perjuangan Yusjar dalam mendapatkan haknya melalui jalur dan upaya hukum yang baik, sebahagiaan besar masyarakat Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar menyambut baik hari pelantikan Yusjar sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan. Pemerintah Kabupaten Kampar saat ini sedang melaksanakan prosesi persiapan pelantikan Kepala Desa Tanjung Rambutan Yusjar seperti yang diamanahkan oleh keputusan PTUN Pekanbaru yang dikuatkan oleh PTUN Medan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe kepada wartawan, (26/12/22) mengatakan, bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Kampar sedang melakukan proses persiapan pelantikan Yusjar sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar.
Kepada wartawan Lukmansyah Badoe juga mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar tidak ada melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan kedua PTUN tersebut. Tetapi Pemkab Kampar saat ini sedang melakukan proses persiapan pelantikan Yusjar sebagai kepala desa Tanjung Rambutan sesuai dengan amanah putusan PTUN tersebut.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, rencana pelantikan Yusjar sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan setelah berhasil melalui proses hukum yang panjang. Setelah menang di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pekanbaru, kemenangan Yusjar juga diperkuat oleh PTUN Medan.
PTUN Pekanbaru telah mengesahkan Gugatan Penggugat An. Yusjar dengan No: 15/G/2022/PTUN.PBR yang mana Pokok Perkara sebagai berikut :
1. Menyatakan batal Keputusan Bupati Kampar Nomor: 140-695/XII/2021 tertanggal 20 Desember 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 Masa Bakti Tahun 2021-2027, khusus Kepala Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar Nomor Urut 90 atas nama DEDI WAHYUDI, S.E;
2. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kampar Nomor: 140-695/XII/2021 tertanggal 20 Desember 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 Masa Bakti 2021-2027 Nomor Urut 90 atas nama DEDI WAHYUDI, S.E;
3. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan yang baru yang menetapkan Penggugat sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan Terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang untuk Masa Bakti tahun 2021-2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan PTUN Pekanbaru tersebut, telah diperkuat oleh keputusan PTUN Medan.
Sementara itu, Sekretaris BPD desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar, Husnul Habibi, S.Pd seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kampar kepada wartawan mengatakan, bahwa dirinya baru saja mengikuti RDP di kantor DPRD Kampar.
Husnul Habibi mengatakan, bahwa dalam RDP tersebut, semua peserta yang hadir sepakat, bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak menghambat proses pelantikan Yusjar sebagai Kepala desa Tanjung Rambutan.
Kepada wartawan Husnul juga menjelaskan, bahwa RDP tersebut berdasarkan surat dari ketua BPD Fakhrudin Amarullah yang tidak berdasarkan rapat BPD secara benar. Bahkan dirinya bersama kawan-kawan BPD yang lain telah mengirimkan surat mosi tidak percaya kepada Penjabat Bupati Kampar karena sikap Fakhrudin mengambil keputusan yang tidak melalui musyawarah BPD Desa Tanjung Rambutan. Surat mosi tidak percaya untuk menanggapi Surat Permohonan RDP Nomor: 12/BPD/TR/XII/2022, tanggal 12 Desember 2022 yang dikirimkan oleh SDR. FAKHRUDIN Amarullah mengatasnamakan BPD Desa Tanjung Rambutan ditandatangani oleh 4 orang anggota BPD Desa Tanjung Rambutan. Diantaranya, Husnul Habibi, Khairil Anwar, M. Nizam dan Hj. Rowasiah. Tetapi atas nama Rowasiah setelah menandatangani surat mosi tidak percaya tersebut, melalui seluler kembali mengatakan, bahwa tanda tangannya itu ingin dicabutnya kembali.
Kepada wartawan Husnul juga mengatakan, setelah melihat dan mengetahui proses upaya hukum yang baik dilakukan oleh Yusjar, maka sebahagiaan besar masyarakat Desa Tanjung Rambutan menyambut baik pelantikan Yusjar sebagai kepala Desa Tanjung Rambutan.
Melalui media Husnul juga menghimbau, agar seluruh masyarakat Desa Tanjung Rambutan bisa menerima proses hukum yang ada. Masyarakat diharapkan untuk menjaga rasa kekompakan dan kebersamaan. Jangan mudah terpancing oleh isu yang dapat memecah belah kehidupan bermasyarakat. “Siapapun kepala desa yang ditetapkan oleh hukum yang berlaku, berarti itulah kepala desa terbaik untuk Tanjung Rambutan”, ungkap Sekretaris BPD yang merupakan tokoh muda energik tersebut.
Sementara itu, RDP Komisi 1 DPRD Kabupaten Kampar bersama Dinas PMD, Kabag Hukum Setda Kampar, dan BPD Desa Tanjung Rambutan, (26/12/22) berlangsung secara tertutup di ruang rapat Komisi 1 DPRD Kampar. Wartawan yang berada di ruang RDP diminta oleh salah seorang Kabag di DPRD Kampar, Evi untuk meninggalkan ruangan RDP, karena RDP berlangsung tertutup.
Sementara itu, Kadis PMD Kampar, Lukmansyah Badoe setelah mengikuti RDP tersebut kepada wartawan mengatakan, bahwa kehadiran PMD di RDP Komisi 1 DPRD Kampar adalah untuk mendengarkan masukan dari pihak Dedi Wahyudi.(RT)
Ikuti Kami di Halaman FACEBOOK RAKYAT TIMES dan TELEGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terupdate
***
Dapatkan info berita terbaru via Group Whatsapp RAKYAT TIMES
***
Ikuti INSTAGRAM RAKYAT TIMES untuk mendapatkan informasi terbaru dalam Gambar.